PASANGAN calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam nomor urut 01 Pilkada Batam, Nuryanto-Hardi Selamat Hood, telah melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Laporan ini dilayangkan menyusul pembatalan debat publik putaran kedua yang seharusnya berlangsung pada Jumat (15/11/2024) lalu.
Juru bicara tim Nuryanto-Hardi, Riky Indrakari menjelaskan bahwa laporan tersebut berakar dari dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU.
“Kami telah memberikan keterangan dan melampirkan analisis hukum serta bukti terkait kejadian ini,” ujarnya pada Jumat (22/11/2024).
Riky mengungkapkan, debat yang dijadwalkan berlangsung pukul 14.00 WIB mengalami penundaan selama 1,5 jam sebelum akhirnya dibatalkan tanpa adanya dialog atau pemberitahuan kepada pihaknya.
“Kami merasa ini merupakan pelanggaran serius. Debat seharusnya tetap dilaksanakan, tetapi KPU membatalkannya secara sepihak,” tegasnya.
Dalam laporan tersebut, tim Nuryanto-Hardi menilai bahwa KPU telah melanggar Pasal 14 huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, yang mengharuskan KPU untuk melaksanakan semua tahapan kampanye, termasuk debat publik.
Mereka juga mencurigai adanya pelanggaran Pasal 187 angka 4, yang menyatakan bahwa siapapun yang mengganggu tahapan kampanye dapat dikenakan sanksi.
“Debat adalah bagian penting dari kampanye kami. Kami mempertanyakan mengapa KPU tidak menjalankan tahapan itu. Ini jelas menghalangi jalannya kampanye yang seharusnya difasilitasi oleh negara,” tambah Riky.
Tim paslon ini juga menyoroti bahwa sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2016, debat publik seharusnya diadakan sebanyak dua kali. Oleh karena itu, mereka menilai pembatalan debat kedua adalah tindakan yang melanggar ketentuan yang ada.
“Kami berharap laporan ini diteruskan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam waktu dekat untuk menyelidiki dugaan pelanggaran etik yang terjadi,” tambah Riky.
Ketua Bawaslu Kota Batam, Antonius Itoloha Gaho, mengonfirmasi penerimaan laporan dari tim paslon 01. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya akan meneliti laporan tersebut dalam waktu dua hari ke depan.
“Kami akan mengevaluasi laporan ini. Hasilnya nanti akan kami sampaikan, apakah bisa diregister atau tidak,” tutup Antonius.
(dha)