DUA orang pelaku penyelundupan orang (Trafficking) berhasil diamankan oleh Tim Patroli Kapal Polisi (KP) Antasena-7006 Baharkam Polri di Pelabuhan Sekupang, Batam, Kamis (15/5/2025).
Kedua pelaku diamankan dalam upayanya menyelundupan lima orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang diduga akan diberangkatkan ke Malaysia.
“Tim menggagalkan upaya pengiriman lima calon PMI ilegal yang diduga akan diberangkatkan ke Malaysia melalui Pelabuhan Sekupang pada Kamis (15/5/2025). Dua orang pelaku juga ikut diamankan,” kata Komandan KP Antasena-7006, AKBP Samsudin, Sabtu (17/5/2025).
Menurut AKBP Samsudin, pengungkapan itu bermula dari informasi yang diterima polisi terkait adanya pemberangkatan PMI ilegal melalui Pelabuhan Sekupang Batam. Informasi itu kemudian ditelusuri oleh kepolisian.
“Dari hasil penyelidikan, ditemukan sebuah taksi yang mengangkut lima calon PMI ilegal ke wilayah Pelabuhan Sekupang kemudian dilakukan pemeriksaan. Dan benar adanya mobil taksi tersebut mengangkut lima calon PMI ilegal,” tambah Samsudin.
Polisi kemudian melakukan pengembangan atas penemuan tersebut. Hasilnya, dua orang pelaku ikut diamankan.
“Tim juga mengamankan dua terduga pelaku, satu orang berperan sebagai sopir dan satu orang pengurus beserta lima calon PMI ilegal,” ujarnya.
Disinggung soal keuntungan para pelaku, AKBP Samsudin menyebut hal itu masih didalami pihaknya. Pendalaman juga dilakukan polisi terhadap jaringan para pelaku tersebut.
“Masih dilakukan penggalian informasi lebih mendalam oleh penyidik,” ujarnya.
Dalam pengungkapan kasus pengiriman calon PMI ilegal di Batam, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dua unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp 7 juta, satu unit mobil, hingga tiket pesawat para calon PMI.
Saat ini, seluruh barang bukti, korban, dan pelaku telah diamankan guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
“Setelah dilakukan gelar perkara bersama Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri, kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Para tersangka beserta barang bukti telah diserahkan ke Ditpolairud Polda Kepri untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Sementara itu Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol Idil Tabranayah, menegaskan bahwa kasus PMI ilegal merupakan salah satu prioritas utama penegakan hukum oleh pihaknya, selain tindak pidana narkotika dan penyelundupan.
“Kami tegaskan bahwa penanganan kasus PMI ilegal, narkoba, dan penyelundupan adalah fokus utama dalam pengawasan dan patroli laut. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ungkap Idil Tabranayah.
(*/detik)