SEORANG honorer keuangan di Desa Lancang Kuning, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan, kini berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Penetapan tersangka ini dilakukan oleh penyidik tindak pidana korupsi Polres Bintan pada Senin (16/12/2024) kemarin
Tersangka diduga telah menggelapkan dana desa untuk keperluan pribadi, yang menimbulkan kerugian negara yang signifikan. Menurut Kanit Tipikor Polres Bintan, Ipda Riky Sinaga, sejumlah saksi telah dipanggil untuk memberikan keterangan terkait kasus ini.
“Berdasarkan laporan hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Bintan, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 433 juta pada tahun 2023,” sebut Riky.
Proses penyidikan telah melibatkan keterangan dari Bina Desa Kemendagri dan Kementerian Keuangan untuk memastikan penggunaan anggaran yang tepat.
“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, kami menetapkan tersangka dan telah melakukan penahanan,” tambahnya.
Tersangka kini ditahan di Mapolres Bintan dan dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 8 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 yang merupakan perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
(nes)