PENGADILAN Agama Batam melaporkan jumlah kasus perceraian yang mencapai 2.031 sepanjang tahun 2024, dengan faktor ekonomi sebagai penyebab utama. Data ini mencakup perkara yang diputus dari Januari hingga 6 Desember 2024.
Humas Pengadilan Agama Batam, Azizon, menjelaskan bahwa dari total kasus tersebut, sebanyak 483 adalah cerai talak, sementara 1.548 lainnya merupakan cerai gugat.
Dalam periode yang sama, pengadilan menerima 2.213 perkara yang terdiri dari 514 cerai talak dan 1.699 cerai gugat. Menariknya, perempuan menjadi penggugat mayoritas dalam kasus perceraian ini.
“Faktor utama yang memicu perceraian adalah masalah ekonomi. Banyak suami yang tidak memenuhi tanggung jawabnya dalam memberikan nafkah,” sebut Azizon dalam sebuah konfirmasi beberapa waktu lalu.
Selain masalah ekonomi, Azizon juga mencatat adanya faktor lain seperti kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), perselingkuhan, dan dampak perjudian online. Namun, ia menekankan bahwa kasus yang disebabkan oleh perjudian online tergolong kecil dibandingkan dengan masalah ekonomi.
“Banyak perempuan kini merasa lebih mandiri karena dapat mencari nafkah sendiri. Ditambah lagi, pengaruh gaya hidup yang glamor membuat mereka merasa biaya hidup yang ada tidak mencukupi,” tambahnya.
Meski banyak pasangan yang memilih untuk berpisah, Azizon menegaskan bahwa Pengadilan Agama Batam tetap berkomitmen untuk mendamaikan pasangan yang bersengketa melalui proses mediasi.
“Kami selalu berusaha mendamaikan mereka selama persidangan. Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan masing-masing pihak,” pungkasnya.
(sus)