TUJUH pejabat di Kabupaten Bintan, termasuk camat, lurah, dan kepala desa, menghadapi tuntutan penjara selama 1 tahun 6 bulan terkait dugaan korupsi dana kontribusi wisata mangrove. Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Kamis (22/5/2025) kemarin.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yunita dan Fala, SH, dari Kejaksaan Negeri Bintan, mengajukan tuntutan terhadap para terdakwa, yang terdiri dari:
- Herika Silvia (mantan Camat Teluk Sebong)
- Sri Heny Utami (mantan Camat Teluk Sebong)
- Julpri Ardani (Camat Teluk Sebong)
- Mazlan (Kepala Desa)
- Herman Junaidi (Plt Kepala Desa)
- La Anip (mantan Kades)
- Khairudin (Lurah Kota Baru)
Jaksa menyatakan bahwa para terdakwa terbukti menerima gratifikasi yang melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam persidangan, JPU menegaskan bahwa uang yang diterima tidak sesuai peruntukan dan tidak dilaporkan sebagaimana mestinya.

Masing-masing terdakwa juga dikenakan denda dengan rincian yang bervariasi, antara Rp50 juta hingga Rp150 juta, dengan ketentuan subsider kurungan.
Tanggapan Terdakwa
Seluruh terdakwa melalui kuasa hukum mereka menyatakan keberatan atas tuntutan tersebut dan berencana mengajukan pledoi di sidang berikutnya. Sri Heny Utami, salah satu terdakwa, menyatakan bahwa ia tidak pernah menggunakan dana yang dituduhkan dan menegaskan bahwa dana tersebut digunakan untuk operasional kantor.
Majelis hakim yang dipimpin Boy Syailendra menunda sidang hingga 11 Juni 2025 untuk mendengarkan pledoi dari masing-masing terdakwa.
Para pejabat tersebut didakwa menerima gratifikasi dari PT Bintan Resort Cakrawala (BRC), yang mengelola kawasan wisata mangrove di Lagoi, Bintan. Dalam dugaan ini, mereka dianggap telah menyalahgunakan wewenang sesuai Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 yang melarang penerimaan hadiah atau suap oleh pegawai negeri sipil.
(nes)