TUJUH orang diamankan oleh polisi terkait kasus pencurian kendaraan bermotor di Batam. Kejadian pencurian sepeda motor ini dilaporkan terjadi di wilayah Sei Beduk.
Kapolsek Sei Beduk, Iptu Jonathan Reinhart Pakpahan menjelaskan bahwa Unit Reskrim Polsek Sei Beduk berhasil menyelesaikan tiga laporan polisi (LP) yang berkaitan dengan pencurian kendaraan bermotor.
“Pada laporan pertama, kami berhasil menangkap empat tersangka yang dikenal dengan inisial RE (34), RF (29), WA (24), dan R (44). Masing-masing dari mereka memiliki peran tertentu sebagai pelaku utama serta penadah,” sebut Jonathan.
Jonathan menambahkan, kejadian ini bermula ketika tersangka RE dan RF mencuri sepeda motor milik salah satu korban yang kuncinya tertinggal di lokasi di kawasan Bida Ayu.
“Mereka melihat peluang dan langsung mengambil motor tersebut, lalu menjualnya kepada penadah berinisial WA,” jelasnya.
“Setelah dibeli oleh WA, sepeda motor itu dijual kembali kepada penadah lainnya, yang bernama R. WA menjual motor tersebut dengan harga lebih tinggi karena ia menyediakan STNK palsu lengkap dengan nomor mesin dan kendaraan,” lanjut Jonathan.
Dalam laporan kedua, Unit Reskrim menangkap dua tersangka, EP (19) dan seorang remaja berusia 16 tahun.
“Keduanya ditangkap oleh warga di Bukit Ayu Lestari setelah aksinya terungkap. Tersangka yang masih di bawah umur ini masuk dalam kelompok yang terlibat pencurian,” kata Jonathan.
Pada laporan ketiga, satu tersangka berhasil ditangkap berkat rekaman CCTV.
“Tersangka ini berinisial MI (22), seorang residivis yang pernah terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor pada tahun 2021 dan pembobolan rumah pada tahun 2022,” tambahnya.
Jonathan juga menyampaikan, dari ketiga laporan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan tujuh sepeda motor sebagai barang bukti.
“Empat dari tujuh motor yang diamankan merupakan hasil curian. Unit Reskrim masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kepemilikan barang bukti tersebut,” ungkapnya.
Para tersangka akan dikenakan Pasal 363 ayat 1 tentang pencurian dengan pemberatan, yang dapat dihukum hingga 7 tahun penjara. Sementara itu, penadah akan dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
(dha)


