KASUS tindak asusila terhadap anak di bawah umur terjadi lagi di Batam. Seorang gadis berusia 13 tahun, yang dikenal dengan inisial EL, menjadi korban rudapaksa oleh seorang pria berinisial A, yang berprofesi sebagai tukang parkir.
Peristiwa tragis ini terjadi pada tanggal 8 Oktober 2024 di sebuah rumah kos di kawasan Bengkong Indah. Insiden ini berawal sehari sebelumnya, ketika EL meninggalkan rumahnya sekitar pukul 04.00 WIB. Setelah dua hari menghilang, EL kembali ke rumahnya pada 9 Oktober 2024, sekitar pukul 01.00 WIB.
Setelah pulang, EL mengaku kepada keluarganya bahwa ia pergi bersama teman-temannya. Namun, keluarganya mulai curiga melihat perubahan sikapnya yang menjadi lebih pendiam dan sering terbaring lemas. Setelah didesak, EL akhirnya mengungkapkan bahwa dirinya telah menjadi korban rudapaksa oleh A, yang merupakan teman dari salah satu temannya.
Korban juga menyampaikan bahwa pelaku mengancam akan membunuhnya jika ia melaporkan kejadian tersebut. Saat ini, kasus ini sedang dalam penyelidikan oleh pihak kepolisian.
Sementara itu, pihak Polsek Bengkong dikabarkan telah berhasil mengamankan tersangka pelaku yang berusia 24 tahun, beberapa hari setelah laporan diterima. Iptu Marihot Pakpahan, Kanit Reskrim Polsek Bengkong, menyatakan bahwa tersangka pelaku telah ditangkap di daerah Bengkong.
“Tersangka pelaku sudah kita amankan. Ia bekerja sebagai petugas parkir,” sebut Marihot pada Kamis (7/11/2024).
Laporan pertama kali diajukan oleh saudara korban, yang berharap agar korban mendapatkan perlindungan dan keadilan. Pelaku kini terancam dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan (2) serta Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun jika terbukti bersalah. Kasus ini dianggap serius dan menjadi perhatian masyarakat setempat.
(dha)