KEJAKSAAN Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) baru-baru ini menerima pengembalian dana hasil korupsi sebesar US$272.497, setara dengan sekitar Rp4,5 miliar. Uang tersebut terkait dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dari jasa pemanduan dan penundaan kapal di pelabuhan Batam.
Kepala Kejati Kepri, J. Devy Sudarso, menegaskan bahwa pengembalian dana ini menjadi prioritas lembaganya dalam upaya memulihkan kerugian negara. “Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk memastikan bahwa hasil korupsi dikembalikan ke kas negara, bukan untuk mengurangi hukuman pidana,” ujar Devy dalam konferensi pers di Batam, Selasa, 14 Oktober 2025.
Proses pengembalian dana ini dilakukan oleh Abdul Chair Husain, Direktur Utama PT Bias Delta Pratama, kepada tim penyidik yang dipimpin oleh Mukharom, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri. Perusahaan tersebut diduga terlibat dalam pengelolaan PNBP tanpa dasar hukum yang sah di pelabuhan Kabil dan Batu Ampar, Batam, dalam rentang waktu 2015 hingga 2021.
Sebuah audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri menunjukkan bahwa negara mengalami kerugian sebesar US$272.497 akibat praktik ilegal ini. Selama periode tersebut, PT Bias Delta Pratama dilaporkan melakukan aktivitas pemanduan dan penundaan kapal tanpa perjanjian kerja sama operasional (KSO) yang sah dengan Badan Pengusahaan (BP) Batam, sesuai Peraturan Kepala BP Batam Nomor 16 Tahun 2012.
Akibatnya, BP Batam tidak mendapatkan bagi hasil PNBP sebesar 20 persen dari pendapatan yang seharusnya disetorkan ke kas negara. “Penegakan hukum bukan hanya tentang memenjarakan pelaku, tetapi juga memastikan kerugian negara dipulihkan,” tegas Devy.
Kasus ini terungkap setelah penyidik menemukan adanya perjanjian kerja sama yang tidak didukung oleh dasar hukum yang kuat antara pihak penyedia dan BP Batam. Sejak 2015, PT Bias Delta Pratama beroperasi dalam bisnis pemanduan dan penundaan kapal hanya berdasarkan kesepakatan internal, tanpa izin resmi dari BP Batam.
Kejati Kepri telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu S, mantan Kepala Seksi Pemandu dan Penundaan Kapal Komersil periode 2012–2016; AJ, Direktur Operasional PT Bias Delta Pratama; dan LY, Direktur Operasional PT Bias Delta Pratama periode 2016–2019.
Penyidikan masih berlangsung untuk mengeksplorasi kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik ilegal ini. Devy menegaskan bahwa meskipun uang negara telah dikembalikan, hal tersebut tidak menghapus tanggung jawab pidana para pelaku. “Pemulihan keuangan negara itu penting, tetapi tidak bisa menggantikan proses hukum. Uang kembali, tetapi hukum tetap berjalan,” pungkasnya.
(ham/antara)


