UPAH Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) untuk tahun 2026 telah secara resmi ditentukan. Namun, tidak semua wilayah di Kepri mendapatkan besaran UMSK yang berlaku tahun depan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kepri, Diky Wijaya, mengungkapkan bahwa gubernur setempat, Ansar Ahmad, hanya menetapkan UMSK untuk Kota Batam dan Kabupaten Karimun.
Keputusan tersebut tercantum dalam Keputusan Gubernur Kepri Nomor 1353 Tahun 2025 dan Nomor 1338 Tahun 2025. Untuk Batam, UMSK ditetapkan sebesar Rp5.374.672, sedangkan Karimun sebesar Rp4.248.268. Menurut Diky, UMSK di Karimun mengalami kenaikan sebesar 7,28 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
“Dalam hal ini, UMSK di Karimun ditetapkan karena adanya kegiatan pertambangan granit di daerah tersebut, sehingga UMSK ini berlaku khusus untuk sektor pertambangan granit,” jelas Diky pada hari Senin (29/12).
Di sisi lain, UMSK Batam juga hanya diterapkan pada sektor-sektor tertentu, termasuk industri kapal, jasa reparasi bangunan terapung, dan industri bangunan lepas pantai. Diky menekankan bahwa perusahaan yang sudah memberikan upah di atas UMSK tidak diperbolehkan menurunkan gaji pekerjanya.
Diky menambahkan bahwa seluruh kabupaten dan kota di Kepri diperbolehkan untuk mengajukan penetapan UMSK. Namun, pengajuan tersebut harus disesuaikan dengan kondisi dan karakteristik sektor unggulan masing-masing daerah.
“Contohnya, Karimun yang memiliki potensi tambang granit sehingga mereka bisa mengajukan dan akhirnya ditetapkan UMSK. Daerah lain juga dapat mengusulkan asalkan mempertimbangkan kondisi sektoralnya,” tutup Diky.
(dha)


