Tanah Air
Upik Lawanga, Perakit Bom JW Marriot Divonis Seumur Hidup

TAUFIK Bulaga alias Upik Lawanga, terdakwa kasus terorisme dari kelompok Jamaah Islamiyah (JI), divonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (8/12/2021). Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa, yang menuntut agar Upik Lawanga dibui seumur hidup.
“Divonis (penjara) seumur hidup,” kata Humas PN Jaktim, Alex Adam, saat dimintai konfirmasi, Rabu (8/12/2021).
Dalam Keterangannya, Alex juga menjelaskan bahwa putusan hakim sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta Upik Lawanga divonis seumur hidup.
“Tuntutan seumur hidup, vonis seumur hidup,” kata Alex dalam keterangan resmi yang CNNIndonesia.com terima, Rabu (8/12).
Alex mengatakan Upik Lawanga ditahan di Cabang Rutan Mako Brimob Cikeas.
Sebagai informasi, Upik Lawanga ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri dalam operasi yang digelar pada 23 dan 25 November 2020.
Diketahui, Upik Lawanga diduga menjadi salah satu teroris yang merakit bom di Hotel JW Marriot dan Hotel Ritz-Carlton pada 2009.
Upik disebut-sebut sebagai murid Dr Azhari yang telah tewas. Upik juga terlibat dalam kasus Bom Bali I yang menewaskan ratusan orang dan Bom Bali II.
Upik juga terlibat dalam kasus bom Solo dan Cirebon serta kasus pembunuhan pendeta. Nama Upik masuk daftar buronan teroris Polri yang dirilis 2011 lalu.
Diketahui, Upik Lawanga di kalangan teroris disebut ‘Profesor’ karena pintar membaca situasi dan karakteristik suatu wilayah dia berada. Agar tidak dicurigai warga, Upik membuat bom berbentuk senter sesuai dengan kebiasaan masyarakat di tempatnya berada, yang kerap membawa senter pada malam hari.
Upik Luwanga membuat bom atau rakit senjata di sebuah bunker miliknya. Bunker tersebut seluas 2×3 meter persegi. Bunker itu digenangi air sebagai kamuflase agar tidak diketahui orang.
(*)
sumber: CNN Indonesia | detik.com