Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Walikota Batam Serahkan 64 SK Pengurus Koperasi Merah Putih se Kota Batam
    6 jam lalu
    Ratusan Fotografer Profesional Ikuti Event Explore Kepri 2025
    14 jam lalu
    DPRD Batam dan Pemko Batam Sepakati RPJMD dan APBDP 2025
    17 jam lalu
    BP Batam Gandeng BPDAS Sei Jang Duriangkang Rehabilitasi Hutan Dam Duriangkang
    18 jam lalu
    Raksasa Teknologi AS, Oracle Bangun Pusat Data di Nongsa Digital Park
    19 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Kalahkan PSG 0-3, Chelsea Rebut Mahkota Klub Terhebat Didunia
    14 jam lalu
    Even Batam 10K Diikuti 1.215 Pelari
    1 hari lalu
    Pengda Perbasi Kepri Gelar Sirnas Basket 3×3 KU16 dan K18 Putaran Pertama
    1 hari lalu
    Simpang Franki, Batam; Franki Pile
    2 hari lalu
    Kemenpar RI Berikan Dukungan Atas Gelaran Event Batam 10K 2025
    4 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Kompleks Kerkhof di Tanjungpinang
    4 hari lalu
    Pulau Pengikik Besar, Bintan
    5 hari lalu
    Taman Rusa Sekupang, Batam
    2 minggu lalu
    Raja Ja’far Ibn Raja Haji Fisabilillah (Yang Dipertuan Muda Riau VI)
    2 minggu lalu
    Pulau Citlim, Karimun
    2 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    #Full Pelayanan Publik BP Batam : Ngobrol Bareng Deputi VI, Ariastuty Sirait
    1 minggu lalu
    Pelayanan Publik BP Batam : Ngobrol Bareng Deputi VI, Ariastuty Sirait #ComingSoon
    2 minggu lalu
    Ngobrol Everywhere | Bicara Pelayanan Umum BP Batam Bersama Ariastuty Sirait
    2 minggu lalu
    “Segudang Masalah Nelayan di Perairan Teluk Belian” | NGOBROL EVERYWHERE (Full)
    7 bulan lalu
    17
    Ngobrol Everywhere | Nelayan Bengkong dan Segudang Masalahnya
    7 bulan lalu
  • Sudah Punya Akun?
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Menyimak: Vero Dikejar Via Interpol
Sebar
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Sudah Punya Akun di GoWest.ID? Sign In
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Vero Dikejar Via Interpol

Redaksi
Editor Redaksi 6 tahun lalu 1.1k disimak
Sebar
123
SEBARAN
ShareTweetTelegram

AKTIVIS Veronica Koman sudah dijadikan tersangka terkait kasus kerusuhan Papua dan Papua Barat. Namun, sejak dua kali dipanggil, Vero tidak pernah hadir. Alhasil polisi pun bekerja keras mengejarnya dan terkesan kewalahan.

Kesan itu bisa dilihat dari langkah-langkah yang ditempuh polisi. Pertama, polisi meminta Ditjen Imigrasi mencabut paspor Vero yang menjadi provokasi penyerangan asrama mahasiswa Papua di Surabaya, Jawa Timur (Jatim).

Permintaan itu disampaikan Polda Jatim pada Sabtu (7/9/2019). Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan pencabutan paspor perlu dilakukan agar Vero tak bisa bergerak ke mana-mana.

Luki lebih lanjut mengatakan bahwa Vero berada di negara tetangga karena sedang menempuh pendidikan S2 dengan beasiswa. Namun, Luki enggan menyebutkan detail negara tersebut.

“Veronica sekarang tinggal dengan suaminya di negara itu (luar negeri). Suaminya merupakan warga negara asing yang juga penggiat LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat),” ujar Luki dalam CNN Indonesia.

Upaya polisi untuk mencabut paspor Vero, yang berprofesi sebagai pengacara kasus hak asasi manusia (HAM), didukung politisi Sekjen PPP Arsul Sani. Menurut Arsul, pencabutan paspor diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Pasal 33 ayat 3 UU ini kan memang mengatur bahwa jika pemegang paspor melakukan tindak pidana atau perbuatan melanggar hukum lainnya, maka paspor bisa ditarik. Jadi dalam konteks kasus Veronica ini maka ada landasan hukumnya kalau paspornya dicabut,” kata Arsul dilansir detikcom, Minggu (8/9).

Namun, aturan soal pencabutan paspor juga diatur dalam Pasal 35 Permenkum HAM Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor. Di sana disebutkan bahwa pencabutan paspor seseorang bisa dilakukan jika sudah ada keputusan inkrah dari pengadilan.

Meski demikian, Kasubbag Humas Ditjen Imigrasi Sam Fernando mengatakan penegak hukum bisa saja mengajukan permohonan pencabutan paspor dengan alasan dan pertimbangan tertentu.

Urusan paspor ini seolah cukup rumit dan polisi tidak bisa sembarangan meminta pencabutan paspor seseorang. Itu sebabnya Polri tak cukup serius membahasnya.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan polisi akan fokus pada jalur interpol karena Vero berada di luar negeri.

“Prosesnya seperti penindakan terhadap tersangka yang berada di luar negeri, seperti yang sudah-sudah, yaitu akan dibuat red notice kepada Interpol dan kepolisian di mana yang bersangkutan berada sudah pasti langsung mencari,” ucap Dedi.

Selain itu, ujar Luki, polisi mendekati keluarga Vero di Indonesia degan harapan agar keluarga bisa membujuk Vero untuk kembali ke Tanah Air dan memenuhi panggilan penyidikan.

Di sisi lain, Jumat (6/9), Wakil Ketua Bidang Eksternal Komisi Nasional untuk HAM Sandrayati Moniaga sudah menyatakan polisi semestinya memandang Vero sebagai pembela HAM. Menurut Sandrayati, yang diungkapkan Vero melalui akun Twitter-nya bukan provokasi tapi sebuah pembelaan terhadap HAM mahasiswa Papua.

“Pembela HAM dalam mekanisme PBB itu harusnya mendapatkan perlindungan lebih dari negara,” ujar Sandrayati kepada Kompas.com.

Adapun dalam kasus insiden di asrama mahasiswa Papua di Surabaya, polisi sudah menetapkan tiga orang tersangka. Selain Vero, Polda Jatim lebih dulu menetapkan Tri Susanti alias Susi dan mahasiswa berinisial SA sebagai tersangka ujaran kebencian dan provokasi.

Sumber : CNN Indonesia / Kompas / Detik / Beritagar

Pilihan Artikel untuk Anda

Walikota Batam Serahkan 64 SK Pengurus Koperasi Merah Putih se Kota Batam

Kalahkan PSG 0-3, Chelsea Rebut Mahkota Klub Terhebat Didunia

Ratusan Fotografer Profesional Ikuti Event Explore Kepri 2025

DPRD Batam dan Pemko Batam Sepakati RPJMD dan APBDP 2025

BP Batam Gandeng BPDAS Sei Jang Duriangkang Rehabilitasi Hutan Dam Duriangkang

Kaitan papua, top, veronika koman
Redaksi 9 September 2019 9 September 2019
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Linda Hamilton Comeback di “Terminator : Dark Fate”
Artikel Selanjutnya Dua Alasan KPAI Persoalkan Audisi PB Djarum
Tinggalkan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

APA YANG BARU?

Walikota Batam Serahkan 64 SK Pengurus Koperasi Merah Putih se Kota Batam
Artikel 6 jam lalu 75 disimak
Kalahkan PSG 0-3, Chelsea Rebut Mahkota Klub Terhebat Didunia
Sports 14 jam lalu 123 disimak
Ratusan Fotografer Profesional Ikuti Event Explore Kepri 2025
Artikel 14 jam lalu 119 disimak
DPRD Batam dan Pemko Batam Sepakati RPJMD dan APBDP 2025
Artikel 17 jam lalu 127 disimak
BP Batam Gandeng BPDAS Sei Jang Duriangkang Rehabilitasi Hutan Dam Duriangkang
Artikel 18 jam lalu 148 disimak

POPULER PEKAN INI

BP Batam Segel Reklamasi Ilegal di Teluk Tering
Artikel 5 hari lalu 341 disimak
Pulau Pengikik Besar, Bintan
Wilayah 5 hari lalu 276 disimak
Arsip Mohakamah ketjil Poelau Boeloeh, 15 Mei 1930
Histori 5 hari lalu 270 disimak
Simpang Franki, Batam; Franki Pile
Catatan Netizen 2 hari lalu 257 disimak
Jenazah Perempuan Ditemukan di Perumahan Citra Batam
Artikel 5 hari lalu 249 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2025. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?