Hubungi kami di

Khas

Dua Alasan KPAI Persoalkan Audisi PB Djarum

Terbit

|

Audisi PB Djarum : Okezone

KOMISI Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mempersoalkan audisi PB Djarum, Audisi Umum Beasiswa PB Djarum, yang dianggap mengeksploitasi anak-anak.

Kritik yang disampaikan KPAI berujung pada keputusan Djarum Foundation menghentikan audisi tersebut mulai 2020.

Respons yang muncul juga beragam. Ada yang mendukung KPAI, ada pula yang kontra.

Apa alasan yang mendasari KPAI memberikan catatan atas penyelenggaraan audisi PB Djarum?

Komisioner KPAI Sitti Hikmawatty, melalui keterangan tertulis, Senin (9/9/2019), mengataan, ada dua alasan yang menjadi dasar KPAI mengkritik audisi atlet muda bulu tangkis itu.

Pertama, unsur eksploitasi secara ekonomi yang terjadi terhadap anak-anak yang menjadi pesertanya.

KPAI menghendaki tubuh dari anak-anak tidak dijadikan sebagai sarana promosi gratis bagi produk yang menguntungkan suatu entitas usaha.

Hal ini sesuai dengan aturan yang tercantum dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Sitti menekankan, anak-anak harus dipastikan terbebas dari eksploitasi ekonomi dan mendapatkan perlindungan dari hal-hal tersebut.

Alasan kedua, adanya unsur denormalisasi produk rokok yang ditemukan KPAI dalam program beasiswa tersebut.

“Di mana anak dikenalkan bahwa rokok merupakan produk normal dengan menjadikan mereka ‘sahabat yang tidak berbahaya’. Hal ini memungkinkan anak bercengkerama dengan riang gembira dengan zat yang semestinya mereka jauhi,” kata Sitti seperti dilansir dari Kompas.com, Senin pagi.

BACA JUGA :  BNN RI Bentuk Penggiat Anti Narkoba Yang “Kekinian”

Sitti menyebutkan, jika kedua unsur itu sudah tidak ditemukan, maka kegiatan audisi bisa digelar kembali.

Mengapa baru sekarang?

Ketika ditanya mengapa KPAI baru mempersoalkan hal ini sekarang, sementara audisi sudah berlangsung sejak 2006?

Menjawab hal ini, Sitti mengatakan, peraturan hukum menyangkut hal ini baru keluar pada 2014.

“PP 109 (tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan) baru ada di tahun 2012, UU Nomor 35 tentang Perlindungan Anak juga baru ada di 2014,” ujar Sitti.

Selain itu, lanjut dia, KPAI baru memiliki hasil riset yang menunjukkan adanya korelasi positif antara iklan rokok dengan tingkat penggunaannya di masyarakat.

“Pembuktian Hasil Riset Kesehatan Dasar tahun 2013 tentang keterpaparan anak pada rokok adalah 7,2 persen. Terdapat korelasi akibat paparan iklan, dibuktikan dengan hasil Riskesda Tahun 2018 menjadi 9,2 persen padahal targetnya adalah 5,4 persen,” jelas dia.

Kaitannya dengan Djarum Foundation, Sitti menjelaskan, KPAI telah memanggil mereka untuk pertama kalinya pada Oktober 2018.

Akan tetapi, tidak ada titik temu yang disepakati.

BACA JUGA :  Netizen Heboh | Luna Maya jadi RT

“KPAI memanggil Djarum pertama kali Oktober tahun 2018, setelah ada pembuktian riset ini. Dan menyampaikan arahan-arahan untuk dilakukan perbaikan setelah itu. Namun, Djarum menolak, makanya keluar rekomendasi tersebut,” papar Sitti.

Ia meminta agar tak salah memahami maksud KPAI memberikan catatan atas penyelenggaraan audisi PB Djarum dan berkepala dingin merespons polemik ini.

“Artinya jika audisi dalam bentuk besar-besaran dan ekspose penuh media namun melanggar undang-undang, bisa ditinggalkan. Dan akan diganti dengan proses seleksi dengan skala yang lebih kecil, namun tidak melanggar undang-undang, pembinaan tetap berjalan,” kata Sitti.

Sementara itu, secara terpisah, Ketua KPAI Susanto mengatakan, pihaknya tidak berniat meminta penghentian audisi bulu tangkis untuk anak-anak yang diinisiasi PB Djarum.

“KPAI tidak terbesit niat untuk menghentikan audisi,” ujar Susanto dalam keterangan tertulisnya, seperti diberitakan Kompas.com, Senin pagi.

Ia mengatakan, KPAI justru mendukung adanya audisi dan pengembangan bakat serta minat anak di bidang bulu tangkis dan berharap audisi semacam ini terus berlanjut.

Akan tetapi, KPAI meminta, dalam penyelenggaraan audisi tidak boleh menggunakan nama merek, logo, dan gambar produk tembakau yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2012. 

Sumber : Kompas

Advertisement
Berikan Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Sebaran

Facebook