SEPASANG suami isteri di Batam, Dewi Yulia dan Bambang Setiawan yang ditangkap karena terlibat sebagai bandar narkotika jenis pil ekstasi, dijatuhi hukuman 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Batam pada Kamis (5/9/2024) kemarin.
Ketua majelis hakim, Benny Yoga Darma, menyebut pasangan itu terbukti melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum sebagai bandar narkoba di Batam, sehingga mereka harus menerima hukuman yang sesuai.
Hakim Benny memutuskan bahwa Dewi Yulia dan Bambang Setiawan harus menjalani pidana penjara selama 15 tahun. Selain itu, mereka juga dikenakan denda sebesar Rp 5 miliar, yang jika tidak dibayar, akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Majelis hakim menilai bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum dalam peredaran narkotika golongan I dengan berat lebih dari lima gram, melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa yang juga meminta hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun penjara.
Setelah putusan dibacakan, kedua terdakwa mengungkapkan akan memikirkan keputusan mereka lebih lanjut.
“Kami pikir-pikir yang mulia,” ujar mereka serentak.
Hakim Benny menyatakan bahwa keputusan ini belum memiliki kekuatan hukum tetap karena terdakwa masih melakukan upaya banding. Pasangan ini ditangkap oleh anggota Ditresnarkoba Polda Kepri pada Maret 2024 saat hendak mendistribusikan pil ekstasi kepada pelanggan di parkiran Gold Dragon, Komplek Harbour Bay, dan saat penangkapan, polisi menyita 1.119 butir pil ekstasi dari mereka.
(dha)


