PENGADILAN Negeri Batam telah menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Touzen alias Ajun, pemilik sebuah minilab narkoba yang beroperasi secara ilegal di Apartemen Harbour Bay. Hukuman ini jauh lebih berat dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 18 tahun penjara.
Putusan dibacakan pada hari Jumat (12/12/2025) kemarin dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Tiwik, bersama Hakim Anggota Douglas Napitupulu dan Andi Bayu, serta menghadirkan JPU Muhammad Arfian. Touzen yang hadir di ruang sidang didampingi oleh kuasa hukumnya.
Dalam keputusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Touzen terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika dengan mengelola serta memproduksi narkoba di sebuah laboratorium yang tersembunyi. Hakim menekankan bahwa jenis dan jumlah narkotika yang dikuasai oleh terdakwa menimbulkan ancaman serius bagi keselamatan masyarakat.
“Vonis yang dijatuhkan adalah penjara seumur hidup, serta denda sebesar Rp3 miliar. Jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan hukuman penjara selama tiga bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan.
Majelis hakim juga menjelaskan bahwa tidak ada faktor yang dapat meringankan hukuman terdakwa, mengingat potensi bahaya dari narkoba yang diproduksi di minilab tersebut sangat tinggi.
“Jumlah narkotika, psikotropika, dan bahan farmasi yang dimiliki terdakwa sangat mengkhawatirkan jika sampai beredar di masyarakat,” tambahnya.
Menanggapi putusan yang dijatuhkan, Touzen menyatakan niatnya untuk mengajukan banding. Sementara itu, JPU Muhammad Arfian mengatakan bahwa pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya dengan sikap “pikir-pikir”.
(dha)


