Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    KKP Amankan Kapal Ikan Asing di Sekitar Selat Malaka
    17 jam lalu
    Jaksa Tuntut Hukuman Mati bagi Enam Terdakwa Kasus Penyelundupan Narkoba di Batam
    17 jam lalu
    BP Batam dan PT TDK Tanam 200 Pohon Bambu di Spillway Dam Sei Harapan
    2 hari lalu
    Otoritas Singapura Terima Usulan Peningkatan Layanan Transportasi Lintas Batas Singapura-Johor
    2 hari lalu
    Rencana Pemeliharaan 16 Ruas Jalan di Tanjungpinang dan Bintan, Pemprov Kepri Siapkan Rp8,68 miliar
    2 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    59
    Ketika Doa Naomi Tak Terkabul: dan Kemacetan Parah di Negeri Komunis
    2 hari lalu
    Gebyar Drumband Pelajar se-Kepulauan Riau Resmi Dibuka di Bintan
    2 hari lalu
    SMKN 1 Batam Juara Futsal Championship Hi School 2025
    2 hari lalu
    Piala AFF U-23 2025, Garuda Muda Kembali Gagal Raih Juara
    7 hari lalu
    Film “Sore: Istri dari Masa Depan” Menggugah Perasaan dan Menciptakan Kontroversi
    1 minggu lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Makam Raja Haji Fisabilillah
    1 minggu lalu
    Andy Liany (Juli Hendri bin Saleh Rachim)
    2 minggu lalu
    Pulau Nipah, Batam (Pulau Angup)
    3 minggu lalu
    Gedung Hakim Mahkamah Syariah Raja Haji Abdullah (Mohakamah Besar)
    3 minggu lalu
    Istana Ali Marhum Kantor
    3 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    2 minggu lalu
    #ComingSoon Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    2 minggu lalu
    #Full Pelayanan Publik BP Batam : Ngobrol Bareng Deputi VI, Ariastuty Sirait
    1 bulan lalu
    Pelayanan Publik BP Batam : Ngobrol Bareng Deputi VI, Ariastuty Sirait #ComingSoon
    1 bulan lalu
    Ngobrol Everywhere | Bicara Pelayanan Umum BP Batam Bersama Ariastuty Sirait
    1 bulan lalu
  • Sudah Punya Akun?
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Menyimak: Wacana Pemberian Maaf Bagi Koruptor Dinilai Berbahaya dan Bertentangan dengan UU
Sebar
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Sudah Punya Akun di GoWest.ID? Sign In
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
VOA Indonesia

Wacana Pemberian Maaf Bagi Koruptor Dinilai Berbahaya dan Bertentangan dengan UU

Admin
Editor Admin 8 bulan lalu 301 disimak
Sebar
Sebuah mural bertuliskan "Saya Bangga Punya Tiga Rumah Mewah (Kiri), Saya Bangga Punya Lima Mobil Mewah (C), Saya Bangga Tidak Melakukan Korupsi", di dinding sebuah jalan di Jakarta pada tanggal 18 November 2009 .© Foto: AFP/Adek BerryDisediakan oleh GoWest.ID
372
SEBARAN
ShareTweetTelegram

Presiden Prabowo Subianto membuka ruang untuk mengampuni  para koruptor. Syaratnya, pelaku korupsi itu harus terlebih dahulu mengembalikan uang hasil rasuah kepada negara. Wacana tersebut dinilai berbahaya dan bertentangan dengan aturan hukum.

Daftar Isi
KritikMerongrong Supremasi Hukum

PRESIDEN Prabowo Subianto menegaskan koruptor bisa saja dimaafkan asalkan mengembalikan uang hasil kejahatannya kepada negara, secara terbuka atau diam-diam. Hal ini disampaikannya dalam pertemuan dengan mahasiswa Indonesia di Universitas Al-Azhar di Kairo, Mesir, baru-baru ini.

“Hai para koruptor, atau yang merasa pernah mencuri uang rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi, ya mungkin kita maafkan. Tapi kembalikan dong!” ungkapnya.

Presiden juga mengingatkan kepada para pemangku kepentingan yang mendapatkan fasilitas negara agar menjalankan kewajiban masing-masing dan senantiasa taat pada hukum karena ia tidak segan-segan mengambil tindakan tegas terhadap mereka.

KPK mengumumkan tindak lanjut penanganan kasus korupsi di Kabupaten Mamberamo Tengah, Rabu (14/9) malam. Foto screenshot

Kritik

PENELITI di Pusat Kajian AntiKorupsi (PUKAT) Universitas Gadjah Mada, Zainur Rohman, mengatakan meskipun bertujuan yang baik, pada kenyataannya wacana itu justru akan berbahaya dan bertentangan dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Di dalam pasal 4 UU Tipikor disebutkan pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapus pidana, sehingga penuntutan terhadap koruptor tidak dihapus meski pelaku telah mengembalikan hasil korupsi kepada negara, tegas Zainur.

Dari sisi hukum, pengembalian kerugian negara berpotensi menimbulkan dampak terhadap tuntutan yang akan diajukan oleh jaksa ataupun vonis yang akan dijatuhkan oleh hakim. Pengembalian uang negara, tambah Zainur, dapat menjadi alasan untuk meringankan sanksi hukum karena dinilai sebagai salah satu bentuk sikap koorporatif.

“Jadi secara hukum saat ini tidak boleh ada pelaku tindak pidana korupsi yang tidak diproses hanya karena mengembalikan kerugian keuangan negara,” tegasnya.

Sementara secara praktik, tidak mungkin pelaku tindak pidana korupsi mau mengembalikan hanya karena “kata-kata” karena mereka akan gentar dengan bentuk penindakan. Ini terbukti dengan begitu banyaknya koruptor yang lolos dari jerakan aparat penegak hukum.

“Oleh karena itu menggunakan instrumen hukum dan kerja sama aparat kepolisian kejaksaan, KPK, dll, merupakan cara paling efektif dalam pemberantasan korupsi, khususnya dalam bentuk penindakan,” kata Zainur.

Lebih jauh peneliti yang lama menekuni isu pemberantasan korupsi ini menilai wacana pengampunan koruptor itu justru sangat berbahaya karena dapat dipandang sebagai sinyal pemberian insentif pada koruptor. Pelaku korupsi perorangan tidak bisa diampuni meski sudah mengembalikan uang ke negara, ujarnya seraya menambahkan, yang berpotensi mendapatkan pengampunan hanya koorporasi yang terbukti korupsi, melalui perjanjian penundaan penuntutan.

Merongrong Supremasi Hukum

PENELITI di Transparency Internasional Indonesia Alvin Nicola menilai pernyataan Presiden Prabowo ini “serampangan” karena sistem hukum Indonesia jelas-jelas tidak mengenal amnesti bagi koruptor atau pelaku kejahatan ekonomi.

Seorang perempuan berjalan melewati tembok berhias grafiti yang menunjukkan dukungan terhadap gerakan anti orupsi di Jakarta, 20 Juli 2010. (Foto: AFP/Bay ISMOYO)

Merujuk pada negara-negara yang memiliki skor Corruption Perception Index (CPI) atau Indeks Persepsi Korupsi (IPK) yang tinggi, mereka justru memaksimalkan hukuman pidana badan, dan sekaligus perampasan aset. “Bukan sebaliknya!” tegas Alvin, “karena jika tidak maka justru akan semakin menggerus kepercayaan publik dan investor karena tidak ada kepastian hukum.”

Alvin juga menyoroti besarnya potensi penyalahgunaan kepentingan politik ketika pemberian ampunan – yang tidak memiliki landasan hukum – dilakukan oleh elit politik kepada lingkaran elit politik lain. Situasi ini kelak akan mendorong munculnya budaya impunitas di mana calon pelaku kejahatan berasumsi bahwa korupsi pada akhirnya akan diabaikan atau diampuni.

“Menurut saya, untuk mewujudkan wacana ini (pemberian ampunan bagi koruptor selama ia mengembalikan hasil korupsi pada negara -red), maka yang perlu disegerakan adalah amandemen UU Perampasan Aset. Karena jika tidak maka saya kira ini sama saja wacana dan justru akan kontraproduktif dengan semangat pemberantasan korupsi yang sudah digadang-gadang presiden sejak awal,” ungkapnya. 

[fw/em]

Pilihan Artikel untuk Anda

Polresta Barelang Selidiki Dugaan Korupsi Retribusi Sampah di Batam

Tujuh ASN Bintan Dihukum Penjara Kasus Korupsi Wisata Mangrove, Bupati : Tunggu Salinan Resmi

Terdakwa Korupsi Studio TVRI Kepri Setor Uang Pengganti ke Negara

Tujuh Pejabat Bintan Didakwa Korupsi, Terancam Hukuman Penjara

Manajer PT Pegadaian Syariah Cabang Carina Jadi Tersangka Penggelapan

Kaitan Korupsi, Koruptor
Admin 22 Desember 2024 22 Desember 2024
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Masyarakat Sambut Kembalinya Benda Purbakala dari Belanda
Artikel Selanjutnya Gubernur Kepri Tetapkan UMK Batam 2025 Naik 6,5%
Tinggalkan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

APA YANG BARU?

KKP Amankan Kapal Ikan Asing di Sekitar Selat Malaka
Artikel 17 jam lalu 118 disimak
Jaksa Tuntut Hukuman Mati bagi Enam Terdakwa Kasus Penyelundupan Narkoba di Batam
Artikel 17 jam lalu 126 disimak
BP Batam dan PT TDK Tanam 200 Pohon Bambu di Spillway Dam Sei Harapan
Artikel 2 hari lalu 183 disimak
Ketika Doa Naomi Tak Terkabul: dan Kemacetan Parah di Negeri Komunis
Catatan Netizen 2 hari lalu 274 disimak
Otoritas Singapura Terima Usulan Peningkatan Layanan Transportasi Lintas Batas Singapura-Johor
Artikel 2 hari lalu 262 disimak

POPULER PEKAN INI

Nama Plt. Sekdako Batam Diumumkan Kamis ini, Firmansyah Jadi Kandidat Kuat
Artikel 6 hari lalu 504 disimak
Sekdako Batam Diganti, Amsakar Achmad Lantik 7 Pejabat Eselon II Pemko Batam
Artikel 7 hari lalu 407 disimak
Unit Reskirm Polsek Batu Ampar Amankan Pria Pelaku Penganiayaan Pacar
Artikel 6 hari lalu 333 disimak
SMKN 1 Batam Juara Futsal Championship Hi School 2025
Sports 2 hari lalu 294 disimak
Volume Peti Kemas di Pelabuhan Batam Naik 15% pada Semester I 2025
Artikel 2 hari lalu 292 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2025. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?