BADAN Anti-Doping Dunia (WADA) resmi mencabut sanksi terhadap Indonesia. Hal tersebut diumumkan WADA langsung melalui situs resminya pada Kamis (3/2/2022).
Kepastian itu dikonfirmasi secara langsung oleh Menteri Pemuda dan Olahraga, Zainudin Amali, melalui konferensi pers di Jakarta, Jumat (4/2/2022).
Menurut Zainudin Amali, pencabutan sanksi WADA untuk Indonesia membuat Bendera Merah Putih sudah bisa kembali berkibar di ajang internasional
Sebelumnya, WADA menjatuhkan sanksi Lembaga Anti-Doping Indonesia (LADI) karena dinilai tidak menerapkan program pengujian tes doping yang efektif.
Ketua NOC Indonesia yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penyelesaian Sanksi WADA, Raja Sapta Oktohari, juga menyambut bahagia pencabutan sanksi WADA terhadap Indonesia. Sejatinya, Indonesia mendapatkan sanksi WADA selama setahun.
Sementara itu, seiring pencabutan sanksi tersebut, Lembaga Anti Doping Indonesia (LADI) resmi berganti nama menjadi Indonesia Anti Doping Organization (IADO).
Pengumuman nama baru lembaga antidoping tersebut dilakukan di Kemenpora, Jumat (4/2). Dengan ini IADO dinyatakan resmi sebagai lembaga antidoping independen dan profesional dari Indonesia.
Menpora Zainudin Amali mengatakan, saat ini IADO sudah tidak menjadi bagian dari Kemenpora. Meski demikian, IADO masih akan mendapat subsidi dana dari pemerintah untuk keperluan operasional.
“Dengan kejadian ini IADO harus profesional, jadi independen. Tidak boleh lagi pengurus yang dari cabor dan juga pemerintah. Jangan sampai ada yang menitipkan ini dan itu,” kata Amali.
“Sekarang IADO sudah punya kantor sendiri di Kebayoran, tetapi anggarannya tetap didukung pemerintah. Kalau kebijakan tidak boleh ada campur tangan pemerintah,” ujar Amali menambahkan.
Indonesia disanksi WADA pada 7 Oktober 2021, karena LADI tak patuh program antidoping. Hal ini membuat olahraga Indonesia kena getahnya. Salah satunya bendera Merah Putih tidak boleh berkibar di ajang internasional.
(*)
sumber: CNNIndonesia.com