DIREKTORAT Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan ada sekitar 28.207 Nomor Urut Pendaftaran (NUP) atau sertifikat tanah pemerintah pusat yang bermasalah.
Menurut DJKN, angka tersebut setara 23 persen dari total sertifikasi tanah yang masuk daftar Barang Milik Negara (BMN).
“Yang 23 persen merah bermasalah kenapa? Ada 28.207 NUP tanah bermasalah, antara lain masuk dalam kawasan hutan sengketa, berperkara, kesalahan pencatatan tanah wakaf,” jelas Kepala Subdirektorat BMN III DJKN Kemekeu, Bambang Sulistyono, pada konferensi pers secara daring, Jumat (8/4/2022).
Adapun untuk jumlah NUP tanah bersertifikat yang berstatus clean and clear sebanyak 60.493 atau 49 persen dari total 124.232 NUP tanah. Lalu, sisanya 28 persen atau 35.532 NUP tanah masih dalam proses sertifikasi.
Bambang mengungkapkan, dari total aset tetap negara, hampir 76 persen atau Rp 4.539,8 triliun berupa tanah. Sementara, total aset RI sebesar Rp 11.098 triliun per 2020.
“Barang milik negara itu bisa kelihatan ada yang berupa aset tetap atau tanah, ini fundamental,” tutup Bambang.
(*)
sumber: CNN Indonesia.com