Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Night Party Lantern Festival, Momentum Kebangkitan Ekonomi Kawasan Nagoya
    1 hari lalu
    Selama Ramadhan Pemko Batam Lakukan Penyesuaian Jam Kerja ASN
    1 hari lalu
    Selama Bulan Ramadhan SPPG Batam Tetap Distribusikan MBG ke Sekolah
    2 hari lalu
    Terbentur Fasilitasi dari Provinsi, Pembahasan Ranperda Adminduk Batam Ditunda
    2 hari lalu
    Walikota Batam Salat Tarawih Perdana di Masjid Raya Batam Center
    2 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Pengaturan Jam Operasi Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan di Batam
    2 hari lalu
    Ziarah Kubur Jelang Bulan Ramadhan, TPU Sei Panas Ramai Dikunjungi Peziarah
    3 hari lalu
    Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1447 H, Kamis 19 Februari 2026
    3 hari lalu
    DPRD Batam Klaim Anggaran Pendidikan Tak Terdampak Program Makan Bergizi Gratis
    3 hari lalu
    Perayaan Tahun Baru Imlek 2577 di Batam
    3 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Gunung Bekaka, Pulau Sugi – Kabupaten Karimun
    2 minggu lalu
    Kecamatan Tanjungpinang Kota, Tanjungpinang
    4 minggu lalu
    Raja Hoesin (Raja Husin) Ibn Radja Ja’far YDM Riouw VI
    1 bulan lalu
    Angka Kecelakaan Lalu Lintas di Batam 2025
    2 bulan lalu
    Kecamatan Tanjungpinang Timur, Tanjungpinang
    2 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    2 hari lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    2 minggu lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    1 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    2 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    7 bulan lalu
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Waduh! Lapor Kasus Korupsi Malah Jadi Tersangka

Editor Admin 4 tahun lalu 632 disimak

CURAHAN hati (curhat) melalui video oleh
seorang ibu bernama Nurhayati viral! Pasalnya, ia ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak yang berwajib dalam kasus dugaan korupsi.

Padahal, wanita yang juga Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Citemu, Kabupaten Jawa Barat, itu, merupakan seorang pelapor dalam kasus tersebut.

Nurhayati memulai curhatannya itu dengan memperkenalkan diri. Ia mengaku bekerja sebagai Kaur atau Bendahara Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Ia mengaku kecewa dengan kinerja aparat penegak hukum. ia mengaku heran karena dijadikan tersangka kasus dugaan korupsi.

“Saya ingin mengungkapkan kekecewaan saya terhadap aparat penegak hukum, di mana dalam mempertersangkakan (menjadikan tersangka) saya. Saya pribadi yang tidak mengerti akan hukum itu merasa janggal, karena saya sendiri sebagai pelapor,” kata Nurhayati dalam video yang beredar di media sosial, Jumat (18/2/2022).

Nurhayati mengaku telah meluangkan waktunya selama dua tahun untuk membantu proses penyidikan atas dugaan kasus korupsi yang dilakukan kepala Desa Citemu berinisial S. Proses hukum itu berjalan kurang lebih dua tahun. Hingga akhir Desember lalu, Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka.

“Di ujung akhir tahun 2021, saya ditetapkan sebagai tersangka atas dasar karena petunjuk dari kajari,” kata Nurhayati.

Nurhayati juga meminta perlindungan dirinya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Desa Citemu itu. Ia mengaku siap bersumpah bahwa tak menikmati uang korupsi.

Sementara itu, saat dikonfirmasi detikjabar, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon, Hutamrin, mengatakan penetapan tersangka Nurhayati merupakan kewenangan penyidik. Penyidikan dugaan kasus korupsi ini berawal dari Polres Cirebon Kota.

“Awal dilimpahkan ke kami itu tersangkanya Supriyadi, kepala desa. Kepala desa ini mempunyai bendahara bernama Nurhayati,” kata Hutamrin.

Lebih lanjut, Hutamrin mengatakan dari hasil pemeriksaan inspektorat terjadi penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan Supriyadi dengan bendaharanya bernama Nurhayati terhadap anggaran desa tahun 2018-2020.

“Indikasi kerugian negaranya itu sekitar Rp 800 jutaan,” kata Hutamrin.

Berkas kasus tersebut kemudian diteliti jaksa. Penyidikan pun dilanjutkan dengan catatan beberapa petunjuk dari jaksa. Selain itu, Hutamrin mengatakan pada 23 November lalu kejaksaan dan penyidik menggelar ekspos dugaan kasus korupsi di Desa Citemu itu.

“Kesimpulannya adalah untuk dilakukan pendalaman terhadap saksi Nurhayati. Tidak ada kata-kata agar saksi Nurhayati ini jadi tersangka. Tidak ada. Itu kita memberikan petunjuk agar pendalaman, karena kewenangan penyidikan itu penyidik tidak ada yang lain,” ucap Hutamrin.

Kemudian setelah ekspos itu pada 2 Desember 2021. Kejaksaan menerima SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan), menyatakan Nurhayati sebagai tersangka. “Gitu. Jadi bukan jaksa penuntut atau pun kajari yang memerintahkan dijadikan sebagai tersangka,” kata Hutamrin.

(*)

sumber: detik.com

Kaitan Kasus Korupsi
Admin 19 Februari 2022 19 Februari 2022
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Rencana Pembangunan Batam New Port Terus Digesa
Artikel Selanjutnya Jepang Mundur, Tim Putri Indonesia ke Final BATC 2022

APA YANG BARU?

Night Party Lantern Festival, Momentum Kebangkitan Ekonomi Kawasan Nagoya
Artikel 1 hari lalu 88 disimak
Selama Ramadhan Pemko Batam Lakukan Penyesuaian Jam Kerja ASN
Artikel 1 hari lalu 90 disimak
Selama Bulan Ramadhan SPPG Batam Tetap Distribusikan MBG ke Sekolah
Artikel 2 hari lalu 89 disimak
Terbentur Fasilitasi dari Provinsi, Pembahasan Ranperda Adminduk Batam Ditunda
Artikel 2 hari lalu 94 disimak
Walikota Batam Salat Tarawih Perdana di Masjid Raya Batam Center
Artikel 2 hari lalu 99 disimak

POPULER PEKAN INI

Antisipasi Meningkatnya Kebutuhan Uang Tunai, BI Kepri Siapkan Dana Rp2,9 T Uang Layak Edar
Artikel 7 hari lalu 176 disimak
Walikota Batam Lepas 600 Mubalig Yang Bertugas Selama Bulan Ramadhan 1447 H
Artikel 7 hari lalu 166 disimak
Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1447 H, Kamis 19 Februari 2026
Ramadan 3 hari lalu 164 disimak
Speed Boat Pembawa Barang Jastip Tanpa Dokumen Resmi Diamankan
Artikel 5 hari lalu 162 disimak
DPRD Batam Klaim Anggaran Pendidikan Tak Terdampak Program Makan Bergizi Gratis
Pendidikan 3 hari lalu 156 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?