DINAS Kesehatan Kota Batam memastikan bahwa setiap bayi dan balita memiliki akses terhadap jaminan kesehatan, meskipun mereka belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau kepesertaan BPJS Kesehatan.
Kepala Dinas Kesehatan Batam, Didi Kusmarjadi, menjelaskan bahwa hal ini diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 32 Tahun 2025 Pasal 5, yang menjamin pelayanan kesehatan bagi bayi baru lahir. Menurutnya, bayi yang lahir dari orang tua yang menjadi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja Pemda akan secara otomatis dijamin oleh Jamkesda.
Didi menambahkan bahwa proses administrasi dapat dilakukan setelah layanan kesehatan diberikan. Orang tua cukup mengunjungi puskesmas terdekat dengan membawa KTP, dan semua urusan dapat diselesaikan. Jika mereka belum memiliki kartu BPJS Kesehatan, kepesertaan bisa langsung diaktifkan pada hari yang sama, asalkan bersedia menerima perawatan di kelas 3.
Dalam waktu maksimal 72 jam, kepesertaan BPJS Kesehatan akan aktif. Batam merupakan salah satu daerah dengan cakupan Universal Health Coverage (UHC) prioritas, sehingga seringkali kepesertaan dapat segera aktif. Setelahnya, pasien dapat mendapatkan perawatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), dan dalam keadaan darurat medis, mereka bisa langsung ditangani di fasilitas rujukan.
Menanggapi kasus nasional balita yang meninggal akibat penyakit cacingan, Didi menjamin bahwa petugas medis di puskesmas dan Posyandu di Batam secara rutin memberikan obat cacing sesuai dengan standar Kementerian Kesehatan. Prosedur yang diterapkan meliputi skrining kesehatan, pemberian obat dengan pengawasan, pencatatan dosis, serta edukasi kepada orang tua tentang pentingnya pemberian obat cacing secara rutin.
Dinas Kesehatan Batam berkomitmen untuk memastikan semua bayi dan balita terlindungi dan tidak terhambat oleh masalah administrasi, dengan biaya yang ditanggung oleh pemerintah daerah. Didi menekankan, dalam kasus darurat medis, bayi dan balita akan mendapatkan perhatian medis segera melalui Jamkesda.
(sus/antara)


