gowest.id – Wali Kota Batam, HM Rudi mengeluarkan larangan untuk menggelar kegiatan yang bersifat seremonial di jajaran Pemerintah Kota (Pemko) Batam.Hal itu dilakukannya karena, Pemko Batam memprioritaskan penggunaan anggaran di awal tahun untuk membayar hutang. Rudi menegaskan, proses pembayaran hutang tersebutpun harus diselesaikan secepatnya. Dirinya berharap Maret mendatang seluruh tunda bayar tersebut sudah selesai.
“Kami ingin selesaikan utang dulu, jadi kegiatan yang sifatnya seremonial tidak boleh dulu. Sehingga tidak mengganggu jalannya pemerintahan. Januari, Februari, Maret, utang kita selesaikan,” kata Rudi, Selasa (2/1).
Rudi menjelaskan, langkah itu diambilnya karena adanya tunda salur dana bagi hasil dari pusat dan provinsi. Hal itu menyebabkan pendapatan Pemerintah Kota (Pemko) Batam tidak mencapai target. Alhasil, untuk pertama kalinya dalam sejarah Pemko Batam, pembayaran kegiatan atau proyek pun harus ditunda.
Selain adanya tunda salur dana, faktor lainnya yang membuat dirinya memberlakukan larangan karena adanya pengelolaan keuangan yang kurang baik oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga menjadi faktor tidak terbayarnya hutang pada 2017 lalu. Sehingga, ada tunggakan yang harus diselesaikan Pemkot Batam pada 2018 ini. Hal itu diketahui berdasarkan catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Meskipun memprioritaskan pembayaran hutang, Rudi menyatakan untuk proses lelang tetap dilakukan. Lelang fisik tetap dijalankan.
“Tapi nanti untuk kontraknya akan dipilih mana yang didulukan dan mana yang ditunda,” ungkapnya.
“Kepala OPD, Sekretaris, Kabag, Kabid yang menangani harus betul-betul. Tidak boleh terjadi seperti di RSUD, ada utang tapi tidak masuk ke neraca,” timpalnya.
Hal itu ia katakan karena, pada 2017 lalu ada beberapa catatan (BPK) terkait masalah keuangan yang terjadi di beberapa daerah di Kepri. Salah satunya adalah di Batam. Dimana Rumah Sakit Umum Daerarh (RSUD) Embung Fatimah mendapat cacatat serius BPK karena pengelolaan keuangan yang mengalami banyak penyimpangan.
BPK menemukan adanya pembayaran sebesar 3,54 miliar atas utang RSUD. Tapi tidak tercatat di neraca Pemko Batam per 31 Desember 2016. Terdapat tagihan hutang pihak ketiga sebesar Rp261,52 juta juga belum tercatat dan belum bisa dibayarkan di tahun 2017. Ada juga hutang kepada pegawai RSUD yang ada di neraca per 31 Desember 2016 atas jasa pelayanan BPJS sebesar Rp8,64 miliar yang belum dibayar sampai tahun 2017.
Lebih lanjut, Rudi mengingkatkan OPD untuk menyelesaikan laporan pertanggungjawaban kegiatan tahun 2017. Hal ini dikarenakan, BPK mulai turun di awal tahun 2018. Menurutnya, proses audit BPK tahun 2017 berbeda dengan tahun lalu.
Ia pun mengimbau jajarannya agar seluruh pertanggungjawaban langsung dibuat setelah kegiatan selesai. Tidak ada lagi yang menunda buat laporan sehingga tak ada yang lupa atau tertinggal.
“Tidak ada lagi nanti uang habis. Prosedur dari A sampai Z tidak disiapkan. Begitu selesai kegiatan langsung buat,” ujarnya. (bbi/jawapos.com)