gowest.id – Rupanya beda pelayanan antara BPJS Kesehatan mandiri dengan BPJS melalui perusahaan. Coba simak kisah ini. Ini tentang kasus pendanaan persalinan.
Kepala Kepesertaan BPJS Kesehatan Batam, Mouncensia mengatakan, BPJS Kesehatan tak akan pernah menolak membayar klaim peserta BPJS Kesehatan, asalkan prosedurnya sudah dijalankan dengan benar.
“Kalau dari kepesertaan mandiri BPJS Kesehatan, sebelum anak dilahirkan, jauh hari seharusnya orangtuanya melaporkan atau mendaftarkan anaknya ke BPJS Kesehatan,” ujar Mouncensia.
“Kalau pas anak dilahirkan, terus orangtua baru melapor, ya kami dari BPJS Kesehatan tak bisa menanggung klaim itu. Karena aturannya memang begitu adanya. Kecuali kalau orangtuanya jadi peserta yang ditanggung perusahaan. Ini orangtuanya adalah peserta BPJS mandiri, jadi kami tak bisa berbuat apa-apa,” imbuh Mouncensia.
Mouncensia memberi penjelasan seperti itu terkait laporan Efendi, warga Tiban kepada DPRD Batam, Rabu (3/1/2018) si