KOMISI IX DPR RI melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Kota Tanjungpinang, Rabu (1/2/2023). Rombongan wakil rakyat itu, diterima langsung Wali Kota Tanjungpinang, Rahma, di Aula Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah lantai 3 Kantor Wali Kota Tanjungpinang.
Dalam pertemuan itu, Rahma dan rombongan Komisi IX DPR RI membahas mengenai Pengawasan Peran Pemerintah Daerah dalam Perlindungan Pekerja Migran Indonesia atau PMI.
Wali kota menjelaskan kebijakan yang ditetapkan Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang dalam perlindungan PMI pada tahun 2022 yaitu dengan mengeluarkan SOP terkait penerbitan ID Pekerja Migran Indonesia secara prosedural.
Adapun program-program Pemko Tanjungpinang dalam perlindungan PMI pada tahun 2023 dengan melakukan sosialisasi kepada peserta pelatihan terkait PMI, melakukakn sosialisasi kepada pemohon ID CPMI dan P3MI, sosialisasi pada kegitan WWG bagi calon PMI pesyaratan CPMI melalu Disnakerkopum Kota Tanjungpinang.
Rahma menambahkan kebijakan-kebijakan yang telah dilakukan dan direncanakan dalam mencegah pemberangkatan PMK non-prosedural ialah kebijakan di bidang kewaspadaan dini, kerja sama intelijen, pemantauan orang asing, tenaga kerja asing, kewaspadaan perbatasan antarnegara.
“Dalam pelaksanaan pencegahan pekerjaan migran non-prosedural dilakukan dengan bimbingan fisik dan mental di Rumah Singgah Tepak Sirih (Dinas Sosial), Reunifikasi dan pemulangan ke daerah asal di Rumah Singgah Tepak Sirih (Dinas Sosial), identifikasi dan Assesment traficking, dan bekerja sama dengan Baznas, IOM, LSM KOMPAK terkait pencegahan Pekerja Migran Indonesia non Prosedural,” lanjutnya.
Pada kesempatan itu juga dilaksanakan penyerahan santunan JKK meninggal PMI, santunan jaminan kematian dan beasiswa, serta santunan jaminan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan.
Turut hadir bersama Wali Kota dalam kunjungan tersebut Sekretaris Daerah, Zulhidayat; Inspektur Kota Tanjungpinang, Surjadi; dan Kepala Disnaker Kota Tanjungpinang, Achmad Nur Fatah.
(*/pir)