PENDAFTARAN peserta didik baru (PPDB) Batam masih tersisa dua hari lagi hingga 10 Juni mendatang. Untuk melihat informasi sekaligus mendaftar, maka bisa mengunjungi website ppdbbatam.id.
Website https://ppdbbatam.id ini dapat diakses sesuai jadwal PPDB 2022/2023. Sebelum mendaftar lewat online, pastikan dulu untuk melengkapi persyaratan yang diperlukan.
Persyaratan untuk jenjang masuk sekolah menengah pertama (SMP), umur calon peserta didik paling tinggi 15 tahun pada 1 Juli 2022. Dan jika sekolah yang berada di hinterland, maka dapat melebihi persyaratan usia dalam pelaksanaan PPDB.
Untuk calon peserta didik yang berasal dari sekolah luar negeri, maka wajib mendapatkan surat keterangan dari direktur jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Mengenai dokumen persyaratan, ada perbedaan tergantung dari jalur yang ditempuh. Ada 4 jalur masuk PPDB yakni zonasi, afirmasi, perpindahan dan prestasi.
Syarat yang dibutuhkan untuk semua jalur yakni akte kelahiran, KTP orang tua, KK dan bagi yang tidak punya KK dapat diganti dengan surat keterangan domisili RT/RW yang dilegalisir Lurah, yang menerangkan calon peserta didik telah tinggal selama 1 tahun sejak surat keterangan domisili dibuat.
Lalu Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), ijazah SD/sederajat atau dokumen lain yang menerangkan telah menyelesaikan kelas 6 SD/sederajat, serta sertifikat baca Al Qur’an bagi yang beragama islam, dan bagi peserta didik yang beragama kristen, hindu, budha dan konghucu, maka perlu melampirkan surat keterangan memahami kitab suci dari tempat belajar.
Selain itu, ada juga persyaratan yang dilengkapi khusus sesuai dengan jalur masuk PPDB.
Pertama, surat perpindahan orang tua untuk jalur PPDB perpindahan, raport kelas 4-6 SD semester ganjil, surat keterangan siswa berprestasi dari SD, dan sertifikat hasil perlombaan akademik maupun non akademik pada tingkat nasional, internasional, provinsi dan kabupaten/kota unutk jalur PPDB prestasi.
Dan terakhir, PKH atau KIP untuk jalur PPDB afirmasi.
Sedikit informasi mengenai jalur masuk PPDB dan kuotanya.
Pertama, jalur zonasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Wali Kota Batam. Kuotanya 80 persen untuk SD dan 50 persen untuk SMP
Kedua, jalur perpindahan diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari perpindahant guas orang tua/wali yang dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan yang mempekerjakan. Kuotanya 5 persen, baik untuk SD maupun SMP.
Ketiga, jalur afirmasi yang diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu atau penyandang disabilitas. Kuotanya 15 persen, baik untuk SD maupun SMP
Dan terakhir, jalur prestasi bagi peserta didik berprestasi yang ditentukan berdasarkan surat keterangan peringkat nilai raport dari sekolah asal dan atau prestasi bidang akademik dan non akademik pada tingkat internasional, nasional, provinsi atau kota. Kuotanya 30 persen dan hanya untuk SMP.
Sementara itu, persyaratan untuk jenjang masuk sekolah dasar terdiri dari syarat umur dan syarat administrasi.
Syarat umur ini harus memenuhi sejumlah kriteria, seperti calon siswa berusia 7 hingga 12 tahun, paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
Pengecualian diberikan kepada calon peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional atau dewan guru. Untuk syarat ini, usia calon siswa bisa paling rendah 5 tahun 6 bulan pada 1 Juli tahun berjalan.
Dan terakhir, sekolah yang berada di daerah hinterland dapat melebihi persyaratan usia dalam pelaksanaan PPDB.
Selanjutnya mengenai syarat administrasi. Dokumen yang harus dilengkapi yakni akte kelahiran, karta tanda penduduk (KTP) orang tua, kartu keluarga (KK) dan jika tidak punya KK dapat diganti dengan surat keterangan domisili RT/RW yang dilegalisir Lurah, yang menerangkan calon peserta didik telah tinggal selama 1 tahun sejak surat keterangan domisili dibuat.
Persyaratan berikutnya yakni surat perpindahan orang tua untuk jalur PPDB perpindahan dan berkas berupa Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Program Keluarga Harapan (PKH) untuk jalur PPDB afirmasi (leo).


