GERAH dengan adanya aktifitas penimbunan bibir pantai (reklamasi) di pantai Teluk Tering, Bengkong, yang juga belum ada tindakan dari aparatur pemerintah, perwakilan nelayan dan masyarakat Kelurahan Sadai memberikan laporan secara resmi ke Kepolisian Daerah (Polda) Kepri, Rabu (12/02/2025).
Mereka yang mewakili warga yang datang ke Direktorat Reseser dan Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Kepri tersebut, Ketua LPM Kel. Sadai, Syahrial Edi; Ketua RW 03 Bengkong Kolam, Romi; Ketua RW 12 Sei Nayon, Anwar Dalimunte; Ketua RW 13 Bengkong Nusantara, Hatman, Ketua RW 01 Bengkong Indah, Sulistyono, Ketua RW 08 Bengkomg Kolam, H Mapiasek dan Ketua RW 14 PKJ, Edwin.
Kepada Gowest Indonesia, Romi selaku yang ditunjuk mewakili para perwakilan lainnya, dalam laporannya menyampaikan, aktifitas penimbunan (reklamasi) di pantai Teluk Tering tersebut, sejatinya sudah berlangsung cukup lama, dari tahun 2002.
“Sudah lama, saya masih ingat, penimbunan itu dilakukan mulai tahun 2002 lalu” ungkap Romi, Jum’at (14/02/2025).
Menurut Romi yang juga berprofesi sebagai nelayan dari tahun 1997 di wilayah Bengkong, berbagai upaya telah dilakukan oleh pihaknya untuk menghentikan aktifitas reklamasi, termasuk mensomasi pihak perusahaan, yang saat itu dilakukan oleh pihak PT Batam Mas Puri Permai itu.
“Pada awalnya penimbunan itu dilakukan oleh PT Batam Mas Puri Permai. Kami atas nama nelayan Bengkong, saat ada aktifitas penimbunan sudah memberikan surat somasi kepada pihak PT tersebut, saya sendiri yang mengantar suratnya” jelas Romi.
Namun hingga saat ini menurut Romi, baik pihak pemerintah maupun aparat penegak hukum belum nampak melakukan tindakan ataupun pencegahan.
Bahkan penimbunan oleh pihak perusahaan cenderung lebih masif tanpa mengindahkan dampak yang timbul akibat akitifitas tersebut.
“Pada tahun 2022 lalu, kami juga sudah menyampaikan surat ke DPRD Kota Batam permohonan RDP, namun sampai saat ini, sudah hampir 3 tahun, belum pernah DPRD Batam memenuhi keinginan kami untuk RDP itu” tambahnya.

Ia juga menyampaikan, belum lama ini, dirinya dan juga beberapa nelayan dari Bengkong dan Batam Kota mendapat undangan dari pihak Kelurahan Sungai Tering, Kec. Batam Kota, untuk menghadiri forum Konsultasi Publik Analisis Dampak Lingkungan oleh PT Sentosa Indah Permai.
Kegiatan yang digelar di kantor lurah Teluk Tering pada Kamis (6/02/2025) tersebut, terkait rencana PT Sentosa Indah Permai, untuk membangun kawasan bisnis terpadu.

Namun ia merasa heran, sebelum acara dimulai ada upaya-upaya yang dilakukan oleh pihak perwakilan dari perusahaan mendekati perwakilan nelayan, agar menyetujui rencana pembangunan yang akan mereka lakukan.
“Yang saya heranya, sebelum acara dimulai ada perwakilan pihak perusahaan tersebut meninta kepada kami (nelayan) untuk mau menyetujui rencana mereka, tapi kami tolak” ungkapnya.
Ia juga merasa heran, saat acara tersebut tidak ada satu pun perwakilan dari pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kepri. Sementara didaftar undangan termuat undangan juga ditujukan ke DLH Provinsi Kepri.
“Dalam spanduk kegiatan tertulis Konsultasi Publik Analisis Dampak Lingkungan, tapi heranya nggak ada perwakilan dari Dinas itu” ujarnya.
Atas dasar itulah ia dan berbagai elemen masyarakat di Kelurahan Sadai menyampaikan laporan secara resmi ke pihak Polda Kepri.
“Ya kami bersama rekan-rekan Ketua RW, LPM dan nelayan Sadai, pada hari Rabu, 12 Februari lalu, menyampaikan laporan secara resmi terkait reklamasi tersebut ke pihak Polda Kepri dan surat kami sudah diterima oleh petugas di Direskrimsus Polda” ungkap Romi.
Menurut Romi, beberapa poin penting dari laporan tersebut adalah, agar ada perhatian dari pihak aparat penegak hukum untuk melakukan tindakan tegas atas adanya aktifitas penimbunan pantai yang belum bisa dipastikan memiliki ijin dan legalitas lainya.
Berikutnya, agar dilakukan penghentian aktifitas penimbunan pantai oleh pihak pemerintah dan penegak hukum, dengan mempertimbangkan faktor dampak lingkungan, sosial ekonomi, ekosistem laut yang akan timbul jiga penimbunan pantai dibiarkan.
“Poin pentingnya, kami minta kegiatan itu dihentikan, karena banyak dampak negatif yang ditimbukan dari penimbunan itu. Pantai akan dangkal, terumbu karang akan rusak. Magrove habis, nelayan tidak bisa beraktifitas. Belum lagi urusan banjir yang akan lebih parah, saat pantai dan alur sungai itu menyempit dan dangkal” paparnya.
Senada dengan Romi, Ketua RW 13 Bengkong Nusantara yang juga Ketua FKTW Kelurahan Sadai, Hatman menyampaikan, dampak adanya reklamasi tersebut salahsatunya adalah banjir yang akan terjadi.
“Tidak ada penimbunan atau reklamasi, sebagian wilayah Sadai sudah pasti akan tergenang air. Apalagi ini ada penimbunan dimuara sungai kearah pantai tersebut. Banjir akan semkin parah. Belum lagi, sungai-sungai atau parit diwilayah Sadai ini, saat hujan menampung aliran air dari wilayah Batam Kota, Sungai Panas, Bengkong Indah dll. Kami minta mohon dihentikan reklamasi tersebut” ungkap Hatman.
Sementara itu Ketua LPM Sadai yang juga Ketua Forum Kelompok Usaha Bersama (FKUB) Nelayan Bengkong, Syahrial Edi mengungkapkan, ada ratusan nelayan di Bengkong yang sudah terdampak pekerjaanya akibat adanya reklamasi tersebut.
Menurutnya, nelayan Bengkong yang rata-rata nelayan tradisional yang terbatas dari segi alat kerjanya, betul-betul terganggu mata pencaharianya.
“Nelayan Bengkong ini hampir semuanya nelayan tradisional yang tidak memungkinkan pergi melaut mencari ikan, udang atau yang lainya ke laut lepas. Mereka banyak mencari tangkapanya disekitar bibir pantai yang terjangkau. Kalau pantainya sudah rusak akibat penimbunan, bagaimana mereka mau bekerja?” ungkap Edi.
Dengan adanya laporan ke pihak Polda Kepri, baik Romi maupun Syahrial Edi berharap agar semua pihak yang berkepentingan bisa memperhatikan dan mengambil tindakan yang nyata atas kegiatan reklamasi tersebut.
“Alhamdulillah, saat kemarin kami melaporkan, pihak Polda merespon dengan baik, dan segera menidaklanjuti serta melakukan kordinasi dengan pihak-pihak terkait lainya” pungkas Romi.
(zah)


