KESULITAN hidup akibat pandemi Covid-19 yang sempat mendera dunia dua tahun terakhir ini, membuat banyak orang memikirkan jalan pintas untuk mendapatkan uang secara cepat. Salah satunya yakni melalui pinjaman online (pinjol). Tapi waspada, banyak yang ilegal!
Di Indonesia, hanya 102 pinjol legal yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sedangkan yang saat ini sudah ditutup karena ilegal sebanyak 4.265. Celakanya, banyak orang menggunakan jasa pinjol ilegal, karena tergiur-giur dengan iming-iming surganya. Imbasnya bukan hanya merugikan diri sendiri, tapi juga orang di sekitarnya.
Kepala OJK Kepri, Rony Ukurta Barus mengatakan ada sejumlah cara yang dapat digunakan untuk mengindikasikan jasa pinjol ilegal.
(*/ade)