PEMERINTAH kembali melonggarkan aturan bagi warga negara asing (WNA) yang masuk ke Indonesia. Kini para WNA tidak perlu lagi melampirkan bukti memiliki asuransi kesehatan.
Kebijakan ini merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan kembali sektor pariwisata yang terdampak pandemi Covid-19.
“Menerbitkan adendum terhadap Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2022 tentang PPLN (Pelaku Perjalanan Luar Negeri) dengan menghapus kewajiban bagi WNA untuk melampirkan bukti asuransi kesehatan yang mencakup pembiayaan Covid-19,” kata juru bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito, dalam konferensi pers, Rabu (8/6/2022).
Tindakan ini dinilai sebagai cara untuk mendorong ekonomi masyarakat melalui bidang pariwisata. Selain kebijakan itu, beberapa kebijakan pelonggaran dilakukan di tingkat daerah.
“Pemerintah mengupayakan untuk meningkatkan sektor ekonomi masyarakat, di antaranya dengan merelaksasi kebijakan PPKM leveling di kabupaten/kota yang hampir seluruhnya berada di level 1. Dan sektor pariwisata, dengan tidak diwajibkannya lagi melampirkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan bagi WNA yang hendak berkunjung ke Indonesia,” kata Wiku.
Karena itu, Satgas Covid-19 mengimbau masyarakat untuk aktif menggerakkan ekonomi. Namun tetap waspada agar tidak ada lagi lonjakan kasus.
“Saya mengimbau kepada masyarakat untuk berani mengambil peran jadi pelaku pemulihan ekonomi nasional. Namun perlu diperhatikan, tetap waspada dan siaga dalam menjaga momentum masa transisi Covid-19 ini dengan terus terkendali,” ujarnya.
Kasus Naik 3 Pekan Terakhir
Satgas Covid-19 mewaspadai kenaikan kasus harian virus Corona selama tiga pekan terakhir. Disebut, terjadi kenaikan kasus mingguan sebesar 31 persen dari 22 Mei.
“Menjadi perhatian bahwa terdapat kenaikan pada tren kasus positif selama tiga minggu terakhir, dan kasus aktif selama 4 hari terakhir. Dilihat pada grafik kasus positif mingguan, terjadi kenaikan 571 atau 31% dari kasus tanggal 22 Mei 2022, dari 1.814 menjadi 2.385 kasus mingguan,” ucap Wiku.
“Kemudian pada kasus aktif terjadi kenaikan 328 atau 10% dari kasus aktif tanggal 2 Juni 2022, yaitu 3.105 menjadi 3.433 kasus aktif harian,” katanya.
Meski demikian, Wiku menyampaikan tidak ada kenaikan atau lonjakan tingkat keterisian rumah sakit atau BOR. Selain itu, tidak ada lonjakan kasus kematian karena Covid-19.
“Tren BOR isolasi harian tetap stagnan, sedangkan tren kematian mingguan masih menunjukkan penurunan sebagai tanda yang baik,” ujarnya.
(*)
sumber: detik.com