PEMERINTAH Kota (Pemko) Batam melalui Dinas Pendidikan telah menetapkan petunjuk teknis pelaksanaan SPMB untuk jenjang TK, SD hingga SMP. Seluruh proses penerimaan diwajibkan berjalan objektif, terbuka, dan sesuai kuota masing-masing jalur penerimaan.
Pelaksanaan pendaftaran dilakukan melalui dua metode, yakni secara daring bagi sekolah yang telah siap menggunakan sistem digital serta secara luring atau langsung ke sekolah bagi yang belum menerapkan sistem online.
Untuk jenjang TK, anak usia 4 hingga 5 tahun dapat mendaftar pada Kelompok A, sedangkan usia 5 hingga 6 tahun masuk Kelompok B.
Sementara pada jenjang SD, prioritas diberikan kepada anak berusia 7 tahun atau lebih per 1 Juli tahun berjalan. Anak usia minimal 6 tahun tetap dapat mendaftar, sedangkan usia paling rendah 5 tahun 6 bulan hanya diperbolehkan mengikuti seleksi apabila memiliki kecerdasan atau bakat istimewa yang dibuktikan rekomendasi psikolog profesional, dokter, atau dewan guru.
Dalam aturan tersebut, sekolah juga dilarang mengadakan tes membaca, menulis, dan berhitung sebagai syarat masuk SD.
Adapun calon siswa SMP wajib berusia maksimal 15 tahun per 1 Juli tahun berjalan dan telah menyelesaikan pendidikan SD atau sederajat. Pelaksanaan SPMB dibagi menjadi dua gelombang. Gelombang pertama meliputi jalur afirmasi dan prestasi, sedangkan gelombang kedua mencakup jalur domisili dan mutasi.
Untuk jenjang SD, kuota terbesar berada pada jalur domisili sebesar 80 persen dengan syarat Kartu Keluarga telah terbit minimal satu tahun.
Jalur afirmasi mendapat kuota 15 persen bagi keluarga kurang mampu, anak disabilitas, dan anak panti asuhan, sementara jalur mutasi sebesar 5 persen.
Sedangkan pada jenjang SMP, jalur domisili mendapat kuota 45 persen, afirmasi 25 persen, prestasi 25 persen, dan mutasi 5 persen. Jalur prestasi SMP dapat diikuti melalui prestasi akademik maupun non-akademik.
Prestasi akademik dihitung dari rata-rata nilai rapor kelas 4, 5, dan semester ganjil kelas 6 dengan nilai minimal 85. Sementara prestasi non-akademik meliputi kejuaraan olahraga, seni, hingga pengalaman organisasi siswa.
Dinas Pendidikan juga menegaskan bahwa sisa kuota pada jalur afirmasi, mutasi, atau prestasi akan dialihkan ke jalur domisili apabila tidak terpenuhi. Dalam proses seleksi, jenjang SD memprioritaskan usia lebih tua kemudian jarak rumah terdekat ke sekolah.
Sedangkan untuk SMP, prioritas utama berdasarkan jarak tempat tinggal ke sekolah. Pemerintah juga memastikan calon siswa yang tidak tertampung akan diarahkan ke sekolah lain yang masih berada dalam wilayah domisili yang sama.
Untuk menjaga integritas pelaksanaan SPMB, seluruh orang tua wajib menandatangani surat pernyataan keabsahan data. Pemalsuan dokumen seperti manipulasi alamat atau piagam prestasi dapat dikenai sanksi hingga proses hukum.
Peserta yang dinyatakan lulus juga diwajibkan melakukan daftar ulang sesuai jadwal dengan membawa dokumen asli. Jika tidak melakukan daftar ulang, maka dianggap mengundurkan diri.
Terkait dengan masalah ini, Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, memastikan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di Kota Batam berlangsung gratis, transparan, dan bebas dari praktik pungutan liar.
“Saya pastikan semua proses tidak ada pungutan. Selain itu sistem penerimaan murid baru ini dibuka online,” jelas Amsakar, Rabu (20/5/2026) lalu.
Ia juga mengimbau masyarakat agar aktif mencari informasi langsung ke sekolah terkait seluruh proses penerimaan siswa baru.
“Informasi sangat transparan, kalau butuh informasi tanya ke sekolah. Semua sudah ada informasinya. Sekali lagi ini gratis,” pungkasnya.
(*)


