ADA kabar gembira bagi dunia industri di Batam. Pasalnya, keluhan mereka mengenai sulitnya warga negara asing (WNA) yang merupakan karyawan perusahaan industri masuk ke Indonesia, sekarang sudah diberikan kemudahan.
Kabar tersebut dikemukakan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Ibnu Ismoyo. Ia mengatakan orang asing pemegang visa atau izin tinggal sah bisa masuk ke Indonesia.
“Orang asing pemegang visa atau izin tinggal yang sah dan berlaku kini dapat masuk Indonesia melalui tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) setelah memenuhi protokol kesehatan,” katanya, Kamis (30/9).
Ismoyo mengungkapkan bahwa seiring dengan melandainya angka Covid-19 di Indonesia, pemerintah memang membuka kembali akses tersebut.
“Jenis visa yang berkaitan dengan para pelaku usaha di Batam antara lain, visa kunjungan, visa tinggal terbatas dan izin tinggal terbatas,” terangnya lagi.
Upaya ini dilakukan untuk mendorong pelaksanaan proyek strategis dan Objek Vital Nasional Sektor Industri (OVNI) di Kepri, khususnya di Kawasan Industri Batamindo, Kawasan Industri Kabil dan Panbil Industrial Estate.
Permohonan visa kunjungan dan visa tinggal terbatas dapat diajukan secara elektronik dengan melampirkan persyaratan yang telah ditentukan dan juga melampirkan bukti telah menerima vaksin Covid-19 dengan dosis lengkap.
Selanjutnya, surat pernyataan bersedia mematuhi seluruh protokol kesehatan yang berlaku di Indonesia dan bukti kepemilikan asuransi kesehatan serta asuransi perjalanan.
“Mereka juga harus bersedia untuk dikarantina atau isolasi mandiri, apabila nantinya terkonfirmasi positif Covid-19 dan menanggung biaya hidup secara pribadi selama isoman,” katanya.
*(rky/GoWest)


