Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    242 KK Telah Menempati Kawasan Hunian Baru di Rempang Eco-City
    8 jam lalu
    Terlibat Eksploitasi Seksual Anak Dibawah Umur, WNA Malaysia Ditangkap Polisi
    12 jam lalu
    UPTD PPA Batam Berikan Konseling Pada Anak Terindikasi Jaringan Terosrisme
    13 jam lalu
    Sabu 1.315,4 gram Ditemukan di Area Terminal Keberangkatan Bandara RHF
    20 jam lalu
    Polisi di Tanjungpinang Amankan 4 Operator Live Chat Judi Online Berjejaring Internasional
    20 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Nelayan Bintan Unjuk Rasa Tolak Sedimentasi Pasir Laut
    19 jam lalu
    Niat Baik, Jangan Sampai Bikin Bingung
    19 jam lalu
    Disdik Batam Mau Rehab Sekolah dan Bangun Ruang Kelas Baru Tahun Ini
    1 hari lalu
    Mendikdasmen Tinjau Pelaksanaan Digitalisasi Pendidikan dan MBG di Batam
    2 hari lalu
    FLS3N dan O2SN untuk Bakat Non-Akademik Siswa Digelar di Batam
    3 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Tabel Ringkasan Inflasi Kota Batam (April 2026)
    1 minggu lalu
    Data Kemiskinan di Batam Terbaru
    2 minggu lalu
    Data Kinerja Nilai Ekspor Batam Januari–Februari 2026 yang Turun
    2 minggu lalu
    Pulau Pecong, Batam
    3 minggu lalu
    Jumlah Penduduk Beragama Islam di Kota Batam
    2 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    3 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    3 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    4 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    4 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    10 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
In Depth

Zakat Fitrah dan Waktu Terbaik Mengeluarkannya

Editor Redaksi 3 tahun lalu 911 disimak

ZAKAT Fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan jelang perayaan hari raya Idul Fitri. Sebagaimana hadist Ibnu Umar RA,

“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim)

Selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu,membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.

Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri. Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Para ulama, diantaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras. Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Zakat Fitrah ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri. Sementara itu, penyalurannya kepada mustahik (penerima zakat) paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.

Penerima Zakat Fitrah
DARI buku Al-Jami’ fii Fiqhi An-Nisa’, yang berhak menerima zakat fitrah disebutkan dalam Al-Qur’an pada Surat At-Taubah ayat 60, di mana mereka juga orang-orang yang diberikan zakat mal.

“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.” (QS At-Taubah : 60)

Syaikh Kamil Muhammad Uwaidah dalam bukunya mengatakan, bahwa kaum fakir dan miskin lebih berhak dan mesti didahulukan daripada yang lain untuk menerima zakat fitrah ini.

Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah SAW: “Selamatkanlah mereka (kaum fakir miskin) dari meminta-minta pada hari ini.” (HR Baihaqi & Daruquthni)

Ukuran dan Jenis Makanan Zakat Fitrah
DALAM hadits diatas dapat dilihat bahwasanya Nabi SAW mengabarkan ukuran yang mesti dikeluarkan untuk zakat fitrah, yakni satu sha’.

Adapun satu sha’ menurut Wahbah az-Zuhaili dalam bukunya Fiqih Islam wa Adilatuhu Jilid 3, adalah satu gelas dan sepertiganya. Jika disamakan dengan takaran timbangan seberat 2751 gram atau 3800 gram.

Syaikh Abdul Aziz Muhammad Azzam & Syaikh Abdul Wahhab Sayyed Hawwas dalam buku Al-Wasith fil Fiqhi Al-‘Ibadat menjelaskan ukuran satu sha’. Menurut ijma ulama satu sha’ setara dengan empat mud, atau sama dengan 2176 gram (2,176 kg atau lebih kurang 3,5 liter).

Keduanya juga menyebut jenis makanan yang dizakatkan adalah makanan pokok yang biasa dimakan selama setahun, bukan yang biasa dimakan pada waktu jatuh tempo wajib zakat. Sehingga yang jadi acuan dalam hal ini yakni makanan pokok orang yang menerima zakat.

Syaikh Uwaidah juga berpandangan dalam bukunya, “Yaitu, diberikan berupa makanan pokok negeri tersebut, baik itu berupa gandum, sya’ir, kurma, beras, anggur atau aqith.”

Sementara zakat fitrah dengan dengan uang agar lebih praktis seperti yang banyak dilakukan oleh masyarakat saat ini, para ulama berbeda pendapat.

Meski demikian, menukil buku Al-Jami’ fii Fiqhi An-Nisa’, Abu Hanifah membolehkan mengeluarkan zakat fitrah dengan nilai yang sepadan.

Syeikh Yusuf Qaradhawi mengutip laman BAZNAS juga membolehkan zakat fitrah dalam bentuk uang yang setara dengan satu sha’ makanan pokok. Sehingga nominal uang yang ditunaikannya, menyesuaikan harga makanan pokok yang dikonsumsi.

Untuk di Indonesia sendiri, BAZNAS selaku badan amil zakat nasional mengeluarkan surat keputusannya berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp45.000 per hari/jiwa.

Waktu Utama Membayar Zakat Fitrah
MENGENAI waktu terbaik untuk menunaikan zakat fitrah, para ulama terdiri dari bermacam pandangan.

Syaikh Abdul Aziz Muhammad Azzam & Syaikh Abdul Wahhab Sayyed Hawwas dalam buku mereka menyebutkan waktu utamanya yaitu setelah sholat Subuh dan sebelum sholat Idul Fitri di hari Raya.

Untuk waktu wajibnya adalah saat akhir bulan Ramadan dan awal Syawal. Sedang waktu bolehnya pada permulaan hari-hari Ramadan, mengingat sudah terpenuhinya sebab pertama yakni masuknya bulan tersebut.

Syaikh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi dalam Minhajul Muslim juga berpendapat zakat fitrah wajib di waktu masuknya malam Id. Waktu terbaiknya yakni sejak terbitnya fajar pada hari Raya Idul Fitri sampai beberapa saat sebelum menunaikan sholat Id. Sementara waktu bolehnya yaitu sehari atau dua hari sebelum hari Idul Fitri. *

Sumber : baznas / detikhikmah

Kaitan Bayar Zakat, Ramadhan Berkah, top, zakat, Zakat Fitrah
Redaksi 25 Maret 2023 25 Maret 2023
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Warga Senang, Wali Kota Tanjungpinang Turun ke Jalan Bagikan Takjil
Artikel Selanjutnya PLN Batam Kerahkan 668 Petugas Siaga Ramadhan dan Idul Fitri

APA YANG BARU?

242 KK Telah Menempati Kawasan Hunian Baru di Rempang Eco-City
Artikel 8 jam lalu 87 disimak
Terlibat Eksploitasi Seksual Anak Dibawah Umur, WNA Malaysia Ditangkap Polisi
Artikel 12 jam lalu 81 disimak
UPTD PPA Batam Berikan Konseling Pada Anak Terindikasi Jaringan Terosrisme
Artikel 13 jam lalu 102 disimak
Nelayan Bintan Unjuk Rasa Tolak Sedimentasi Pasir Laut
Lingkungan 19 jam lalu 224 disimak
Niat Baik, Jangan Sampai Bikin Bingung
Catatan Netizen 19 jam lalu 250 disimak

POPULER PEKAN INI

Bus Sekolah Gratis di Tanjungpinang Masih Sepi Peminat
Pendidikan 6 hari lalu 719 disimak
Cuaca Batam Berawan, Potensi Hujan Petir (10–11 Mei 2026)
Artikel 5 hari lalu 693 disimak
“Makam Bukit Batu dan Kehidupan di Alur Sungai Rocoh Bintan”
Histori 5 hari lalu 648 disimak
MAN Insan Cendekia Batam Juara 1 LCC Empat Pilar MPR RI 2026 Tingkat Provinsi Kepri
Pendidikan 5 hari lalu 609 disimak
KJRI Johor Bahru Pulangkan 232 WNI dan PMI via Batam
Artikel 6 hari lalu 564 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?