Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Walikota Batam Dukung Pendataan Secara Akurat Melalui Sensus Ekonomi 2026
    10 jam lalu
    Insiden Kecelakan Kerja, Satu Orang Tewas Saat Perbaiki Kapal Tongkang di Sagulung
    15 jam lalu
    Negara Rugi Rp 2,2 Miliar, Mantan Petinggi PT Persero Batam Dituntut Pasal Berlapis
    16 jam lalu
    BP Batam dan BPK RI Bangun Sinergi Tata Kelola Keuangan Negara
    18 jam lalu
    Cabuli Anak Kandung, TR Diancam Penjara 15 Tahun
    21 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Cerita Lokal Batam untuk Anak-Minim di Perpustakaan Kota Batam
    6 hari lalu
    Bosnia Herzegovina Gagalkan Italia ke Piala Dunia 2026
    1 minggu lalu
    Tidak Ada “Kota Hantu” di Singapura
    1 minggu lalu
    Atasi Volume Sampah di Batam, Pembangunan TPA Blok Baru di Kabil
    1 minggu lalu
    Tahun 2026 Kemenag Batam Buka PMB Satu Pintu Jalur Prestasi Pada MTs Negeri
    2 minggu lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Jumlah Penduduk Beragama Islam di Kota Batam
    4 minggu lalu
    Kualitas Udara di Batam, Jumat (27/2/2026)
    1 bulan lalu
    Gunung Bekaka, Pulau Sugi – Kabupaten Karimun
    2 bulan lalu
    Kecamatan Tanjungpinang Kota, Tanjungpinang
    2 bulan lalu
    Raja Hoesin (Raja Husin) Ibn Radja Ja’far YDM Riouw VI
    3 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    2 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    2 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    3 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    3 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    9 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
In Depth

Zakat Fitrah dan Waktu Terbaik Mengeluarkannya

Editor Redaksi 3 tahun lalu 897 disimak

ZAKAT Fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan jelang perayaan hari raya Idul Fitri. Sebagaimana hadist Ibnu Umar RA,

“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim)

Selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu,membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.

Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri. Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Para ulama, diantaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras. Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Zakat Fitrah ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri. Sementara itu, penyalurannya kepada mustahik (penerima zakat) paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.

Penerima Zakat Fitrah
DARI buku Al-Jami’ fii Fiqhi An-Nisa’, yang berhak menerima zakat fitrah disebutkan dalam Al-Qur’an pada Surat At-Taubah ayat 60, di mana mereka juga orang-orang yang diberikan zakat mal.

“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.” (QS At-Taubah : 60)

Syaikh Kamil Muhammad Uwaidah dalam bukunya mengatakan, bahwa kaum fakir dan miskin lebih berhak dan mesti didahulukan daripada yang lain untuk menerima zakat fitrah ini.

Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah SAW: “Selamatkanlah mereka (kaum fakir miskin) dari meminta-minta pada hari ini.” (HR Baihaqi & Daruquthni)

Ukuran dan Jenis Makanan Zakat Fitrah
DALAM hadits diatas dapat dilihat bahwasanya Nabi SAW mengabarkan ukuran yang mesti dikeluarkan untuk zakat fitrah, yakni satu sha’.

Adapun satu sha’ menurut Wahbah az-Zuhaili dalam bukunya Fiqih Islam wa Adilatuhu Jilid 3, adalah satu gelas dan sepertiganya. Jika disamakan dengan takaran timbangan seberat 2751 gram atau 3800 gram.

Syaikh Abdul Aziz Muhammad Azzam & Syaikh Abdul Wahhab Sayyed Hawwas dalam buku Al-Wasith fil Fiqhi Al-‘Ibadat menjelaskan ukuran satu sha’. Menurut ijma ulama satu sha’ setara dengan empat mud, atau sama dengan 2176 gram (2,176 kg atau lebih kurang 3,5 liter).

Keduanya juga menyebut jenis makanan yang dizakatkan adalah makanan pokok yang biasa dimakan selama setahun, bukan yang biasa dimakan pada waktu jatuh tempo wajib zakat. Sehingga yang jadi acuan dalam hal ini yakni makanan pokok orang yang menerima zakat.

Syaikh Uwaidah juga berpandangan dalam bukunya, “Yaitu, diberikan berupa makanan pokok negeri tersebut, baik itu berupa gandum, sya’ir, kurma, beras, anggur atau aqith.”

Sementara zakat fitrah dengan dengan uang agar lebih praktis seperti yang banyak dilakukan oleh masyarakat saat ini, para ulama berbeda pendapat.

Meski demikian, menukil buku Al-Jami’ fii Fiqhi An-Nisa’, Abu Hanifah membolehkan mengeluarkan zakat fitrah dengan nilai yang sepadan.

Syeikh Yusuf Qaradhawi mengutip laman BAZNAS juga membolehkan zakat fitrah dalam bentuk uang yang setara dengan satu sha’ makanan pokok. Sehingga nominal uang yang ditunaikannya, menyesuaikan harga makanan pokok yang dikonsumsi.

Untuk di Indonesia sendiri, BAZNAS selaku badan amil zakat nasional mengeluarkan surat keputusannya berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp45.000 per hari/jiwa.

Waktu Utama Membayar Zakat Fitrah
MENGENAI waktu terbaik untuk menunaikan zakat fitrah, para ulama terdiri dari bermacam pandangan.

Syaikh Abdul Aziz Muhammad Azzam & Syaikh Abdul Wahhab Sayyed Hawwas dalam buku mereka menyebutkan waktu utamanya yaitu setelah sholat Subuh dan sebelum sholat Idul Fitri di hari Raya.

Untuk waktu wajibnya adalah saat akhir bulan Ramadan dan awal Syawal. Sedang waktu bolehnya pada permulaan hari-hari Ramadan, mengingat sudah terpenuhinya sebab pertama yakni masuknya bulan tersebut.

Syaikh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi dalam Minhajul Muslim juga berpendapat zakat fitrah wajib di waktu masuknya malam Id. Waktu terbaiknya yakni sejak terbitnya fajar pada hari Raya Idul Fitri sampai beberapa saat sebelum menunaikan sholat Id. Sementara waktu bolehnya yaitu sehari atau dua hari sebelum hari Idul Fitri. *

Sumber : baznas / detikhikmah

Kaitan Bayar Zakat, Ramadhan Berkah, top, zakat, Zakat Fitrah
Redaksi 25 Maret 2023 25 Maret 2023
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Warga Senang, Wali Kota Tanjungpinang Turun ke Jalan Bagikan Takjil
Artikel Selanjutnya PLN Batam Kerahkan 668 Petugas Siaga Ramadhan dan Idul Fitri

APA YANG BARU?

Walikota Batam Dukung Pendataan Secara Akurat Melalui Sensus Ekonomi 2026
Artikel 10 jam lalu 65 disimak
Insiden Kecelakan Kerja, Satu Orang Tewas Saat Perbaiki Kapal Tongkang di Sagulung
Artikel 15 jam lalu 72 disimak
Negara Rugi Rp 2,2 Miliar, Mantan Petinggi PT Persero Batam Dituntut Pasal Berlapis
Artikel 16 jam lalu 57 disimak
BP Batam dan BPK RI Bangun Sinergi Tata Kelola Keuangan Negara
Artikel 18 jam lalu 63 disimak
Cabuli Anak Kandung, TR Diancam Penjara 15 Tahun
Artikel 21 jam lalu 101 disimak

POPULER PEKAN INI

Cerita Lokal Batam untuk Anak-Minim di Perpustakaan Kota Batam
Budaya 6 hari lalu 326 disimak
Pemeriksaan Dugaan Pungli , Kepala Imigrasi Batam Dicopot
Artikel 6 hari lalu 293 disimak
Sindikat Pencurian Fasilitas Publik di Batam Dibekuk
Artikel 6 hari lalu 278 disimak
Selama Kegiatan MTQH XXXIV, Disdukcapil Buka Layanan Adminduk di Lokasi Acara
Artikel 2 hari lalu 278 disimak
Terkait ODGJ dan Orang Terlantar, Dinsos Batam Respon Cepat Laporan Masyarakat
Artikel 3 hari lalu 262 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?