PEMERINTAH Kota (Pemko) Batam telah memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 10.285 pekerja rentan di Kota Batam, melalui program BPJS Ketenagakerjaan.
Program ini menjadi salah satu prioritas Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, bersama Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra.
Program tersebut menyasar 10.285 pekerja rentan yang terdiri atas 10.000 pengemudi ojek online, 225 penambang boat pancung, dan 60 penarik becak kayuh di Kota Batam.
Menurut Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Batam, Firmansyah, perlindungan ini diberikan sebagai bentuk kehadiran pemerintah dalam mengantisipasi risiko sosial dan ekonomi akibat kecelakaan kerja maupun kematian.
“Pada 2026, Pemko Batam memberikan perlindungan tambahan melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi 10.285 pekerja rentan. Pemerintah Kota Batam memahami bahwa risiko kecelakaan kerja merupakan musibah yang tidak diinginkan, tetapi harus diantisipasi. Dengan jaminan ini, kami berharap peserta dapat bekerja lebih tenang, nyaman, dan produktif demi keluarga,” jelas Firmansyah, saat menyerahkan secara simbolis kartu BPJS Ketenagakerjaan, beberapa waktu lalu.
Selain program prioritas Amsakar-Li Claudia, program ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 beserta regulasi turunannya, termasuk Peraturan Wali Kota Batam Nomor 1 Tahun 2026 tentang perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan.
Ia menjelaskan, terdapat tiga tujuan utama pelaksanaan program tersebut. Pertama, memberikan perlindungan agar pekerja memiliki rasa aman saat menjalankan aktivitas sehari-hari.
Kedua, menjadi jaring pengaman sosial guna memastikan kebutuhan dasar pekerja dan keluarganya tetap terpenuhi apabila terjadi risiko kerja. Ketiga, mencegah munculnya kemiskinan baru akibat hilangnya sumber pendapatan utama dalam keluarga.
“Kami tidak ingin ketika terjadi musibah, keluarga yang ditinggalkan justru terjerumus ke dalam kemiskinan. Inilah peran pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan sebagai bantalan ekonomi,” kata Firmansyah.
Pemko Batam menganggarkan bantuan iuran bulanan untuk dua program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp10.000 per orang per bulan dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp6.800 per orang per bulan.
Melalui program tersebut, ahli waris berhak menerima santunan uang tunai sesuai ketentuan yang berlaku.
Firmansyah mengingatkan seluruh pekerja agar tetap mengutamakan keselamatan saat bekerja.
“Meski sudah terlindungi jaminan sosial, kehati-hatian tetap harus menjadi prioritas utama,” tutupnya. (*)


