- 25 April: 16 nelayan Indonesia ditangkap APMM di perairan Malaysia karena diduga menangkap ikan secara ilegal.
- 24 Juni: Pengadilan Johor membebaskan 16 nelayan atas tuduhan tersebut.
- 11 Juli: Bakamla RI menjemput dan memulangkan 16 nelayan ke Indonesia.
- Serah terima 16 nelayan dilakukan di Dermaga Batu Ampar, Batam.
- 16 nelayan diserahkan kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau untuk didata dan dipulangkan ke daerah asal.
SEBANYAK 16 nelayan Indonesia yang sempat ditangkap oleh Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) karena dituduh menangkap ikan secara ilegal di perairan Malaysia, telah dibebaskan dan dipulangkan ke Indonesia.
Penjemputan para nelayan ini dilakukan oleh Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) melalui kapal patroli KN Pulau Nipah-321. Serah terima 16 nelayan tersebut dilaksanakan di perairan Malaysia, tepatnya di Tanjung Setapa, pada Kamis (11/7/2024).
Sebelumnya, pada tanggal (25/4), para nelayan ini ditangkap oleh APMM karena diduga telah memasuki perairan Malaysia untuk melakukan aktivitas penangkapan ikan secara ilegal. Pada tanggal (24/6), mereka dihadapkan ke pengadilan di Johor untuk mempertanggungjawabkan tuduhan tersebut.
Beruntungnya, dalam persidangan, hakim memutuskan untuk membebaskan para nelayan atas tuduhan penangkapan ikan ilegal di wilayah Malaysia.
Setelah pembebasan, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru berkoordinasi dengan Bakamla RI dan APMM untuk memfasilitasi pemulangan para nelayan ke Indonesia. Mereka dijemput dan dibawa ke batas laut terluar Malaysia untuk kemudian diserahkan kepada otoritas terkait di Indonesia.
Bakamla RI kemudian mengerahkan KN Pulau Nipah 321 untuk membawa para nelayan ke Dermaga Batu Ampar, Batam. Prosesi serah terima melibatkan tiga pihak, yaitu Bakamla RI, KJRI Johor Bahru, dan APMM. Masing-masing diwakili oleh Kepala Zona Bakamla Barat Laksamana Pertama Bakamla Bambang Trijanto, Konsul Jenderal RI Johor Bahru Sigit S. Widiyanto dan Timbalan Pengarah Operasi Negeri Johor Kepten Maritim Kama Azri Bin Kamil.
Setibanya di Batam, 16 nelayan tersebut diserahkan kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau untuk didata dan dipulangkan ke daerah asal mereka masing-masing. Acara pemulangan ini turut dihadiri oleh Tim Monitoring dan Evaluasi Patroli Bersama yang dipimpin oleh Direktur Operasi Laut Bakamla RI Laksamana Pertama Bakamla Basri Mustari, serta Forkopimda Kepulauan Riau.
Pemulangan 16 nelayan ini merupakan hasil dari sinergi dan koordinasi yang baik antara Bakamla RI, KJRI Johor Bahru, dan APMM. Hal ini menunjukkan komitmen bersama untuk melindungi hak-hak para nelayan dan memastikan mereka dapat kembali ke rumah dengan selamat.
(dha)