WALIKOTA Batam, Amsakar Achmad, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Batam 2025–2029 dalam rapat paripurna DPRD Batam, Rabu (14/5/2025).
Menurut Amsakar, dokumen ini menjadi pedoman arah pembangunan lima tahunan dan merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025.
“RPJMD ini disusun agar sejalan dengan RPJPD Batam 2025–2045, RPJMN, RPJMD Provinsi Kepri, serta Renstra BP Batam, mengingat status khusus Batam,” jelas Amsakar Achmad.
Ia menjelaskan, penyusunan dokumen telah melalui sejumlah tahapan penting, mulai dari pelantikan wali kota dan wakil wali kota pada 20 Februari 2025, konsultasi publik pada 18 Maret, kesepakatan awal dengan DPRD pada 24 Maret, fasilitasi ke Pemprov Kepri pada 28 April, hingga musrenbang pada 5 Mei 2025.
RPJMD ini terdiri atas lima bab utama: pendahuluan, gambaran umum daerah, visi-misi dan program prioritas, rencana kerja perangkat daerah, serta penutup.
Adapun visi pembangunan lima tahun ke depan adalah: “Batam Kota Madani yang Inovatif, Berkelanjutan, dan Berbudaya sebagai Pusat Investasi dan Pariwisata Terdepan di Asia Tenggara”.
Untuk mencapai visi tersebut, ditetapkan lima misi pembangunan, yaitu mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis investasi dan pariwisata, pemerataan infrastruktur, peningkatan kualitas hidup masyarakat, penguatan tata kelola pemerintahan, serta pelestarian budaya dan lingkungan.
Dari visi dan misi itu, dirumuskan enam tujuan pembangunan dan 16 sasaran strategis. Di antaranya peningkatan daya saing ekonomi, penguatan UMKM, pengembangan infrastruktur modern, peningkatan kualitas SDM, reformasi birokrasi, serta pembangunan sosial dan pelestarian budaya.
Mengakhiri pemaparannya, Amsakar berharap dukungan DPRD dalam pembahasan hingga penetapan Ranperda ini.
“Semoga sinergi antara eksekutif dan legislatif terus terjalin demi kemajuan Batam,” tutupnya. (*)