SEBANYAK 17.209 nelayan tradisional di Provinsi Kepri mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri tahun ini. Untuk mengcover layanan BPJS Ketenagakerjaan bagi belasan ribu nelayan tersebut, Pemprov Kepri menganggarkan sebesar Rp 3,470 miliar.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kepri Said Sudrajat Nazlan menjelaskan, ini merupakan salah satu program unggulan Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad. Program ini dipastikan segera disalurkan tahun 2023 ini.
“Dana tersebut dialokasikan untuk keikutsertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi 17.209 nelayan” ungkap Said, usai mengikuti rangkaian kegiatan safari Ramadhan bersama Gubernur Ansar di Masjid Almarhanah Tanjungpinang, Jumat (24/3/2023).
Said juga menjelaskan, ada beberapa ketentuan penerima bantuan dari Pemprov ini. Di antaranya yakni dipastikan diutamakan bagi yang belum pernah menerima bantuan asuransi. Kemudian nelayan juga berusia maksimal 65 tahun per Desember 2022.
“Bantuan BPJS ini diperuntukkan bagi nelayan kecil atau nelayan tradisional baik yang menggunakan kapal penangkap ikan dengan bobot paling besar 5 Gross Tonage (GT) maupun yang tidak menggunakan kapal penangkap ikan. Lalu tidak menggunakan alat penangkapan ikan yang dilarang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” paparnya.
Adapun fasilitas BPJS Ketenagakerjaan yang dibagikan ini, lanjut Said, berlaku selama setahun. Selanjutnya nelayan bisa memperpanjangnya secara mandiri setelah masa berlaku berakhir.
“BPJS Naker itu penting karena memberikan jaminan perlindungan atas risiko kematian dan kecelakaan kerja yang dialami individu nelayan,” tutupnya.
Sebagai informasi, alokasi anggaran sebesar Rp 3,470 miliar untuk 17.209 nelayan dari Pemprov Kepri ini merupakan bagian 50 persen dari skema blended budgeting antara Pemerintah Provinsi dan pemerintah kabupaten dan kota.
Dalam usulan asuransi nelayan kabupaten dan kota se-Provinsi Kepri, pada tahun 2023 terdapat 34.418 orang nelayan yang menerima bantuan ini.
Angka tersebut dipastikan pada Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Pemprov Kepri dan pemerintah kabupaten/kota terkait Kepesertaan nelayan pada BPJS Ketenagakerjaan yang diwakili oleh Eko Yuyulianda selaku Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbar Riau Kepri, di Ruang Rapat Cempaka Putih, Kantor Bupati Karimun, 19 September 2022 lalu.
Saat itu, Gubernur Ansar mengatakan perlindungan asuransi BPJS Ketenagakerjaan untuk nelayan sangat diperlukan. Sebab nelayan dalam melakukan kegiatan melaut seringkali menghadapi marabahaya dan risiko tinggi yang mengancam keselamatan.
“Kita ingin nelayan di Kepri mendapatkan perlindungan karena pekerjaan mereka itu risikonya tinggi, sehingga apabila terjadi kemungkinan terburuk bisa diantisipasi,” ujar Gubernur Ansar.
(*/pir)