Politika
17 Bacalon Anggota DPD RI Dapil Kepri Lolos Administrasi

SEBANYAK 17 orang bakal calon (Bacalon) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di daerah pemilihan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) memenuhi syarat dan dinyatakan lolos verifikasi administrasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepri.
Hal itu disampaikan Ketua KPU Kepri, Sriwati, dalam rapat pleno penetapan nama-nama bakal calon anggota DPD berdasarkan hasil verifikasi administrasi di Tanjungpinang, seperti dilansir Antara, Sabtu (4/2/2023).
Adapun 17 orang bakal calon anggota DPD Dapil Kepri yang memenuhi syarat administrasi, yakni:
- David Farel S.
- Dharma Setiawan
- Dwi Ajeng Sekar Respaty
- Gerry Yasid
- Hardi Selamat Hood
- Haripinto Tanuwidjaja
- Hotman Hutapea
- Ria Saptarika
- Richard Hamonangan Pasaribu
- Sirajudin Nur
- Stephanie Gerard Martogi
- Alias Wello
- Andhika Bintang Prasetya
- Ismeth Abdullah
- Juanda
- Raja Imran Hanafi
- Sunarto Poniman
Sriwati menjelaskan tahapan selanjutnya yang akan dilaksanakan KPU Kepri yakni verifikasi faktual syarat minimal dukungan pemilih terhadap bakal calon anggota DPD yang berlangsung 6 – 26 Februari 2023.
Jika ditemukan dukungan pemilih yang tidak atau belum memenuhi syarat, maka wajib diperbaiki. “Masih ada kesempatan untuk memperbaiki syarat dukungan pemilih yang tidak atau belum memenuhi syarat,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Kepri, Indrawan, menegaskan pihaknya tidak menemukan pelanggaran dalam pelaksanaan tahapan verifikasi administrasi syarat dukungan minimal pemilih terhadap bakal calon anggota DPD RI dapil Kepri.
“Berdasarkan hasil pengawasan melekat yang kami lakukan selama tahapan itu, kami menyimpulkan pelaksanaan tahapan tersebut sesuai prosedur, ketetapan dan ketentuan yang berlaku,” ucapnya.
Indrawan mengingatkan seluruh bakal calon anggota DPD RI menyiapkan petugas penghubung yang dapat berkoordinasi dengan penyelenggara pemilu dalam pelaksanaan tahapan verifikasi faktual. Penghubung sebaiknya ikut mengawasi pelaksanaan tahapan itu.
Mereka juga harus mampu menjelaskan temuan-temuan tim verifikasi di lapangan sehingga tidak terjadi miskomunikasi.
“Tenaga penghubung bakal calon anggota DPD juga dapat menginput informasi terkait temuan di lapangan untuk segera diperbaiki sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.
(*/pir)