DUA desa di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) telah ditetapkan sebagai pilot project Desa Anti Korupsi, yaitu Desa Ekang Anculai dan Desa Toapaya Selatan.
Sekda Bintan, Ronny Kartika, mengucapkan berterima kasih atas kehadiran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) khususnya perwakilan Deputi Pembinaan dan Kerja Sama Masyarakat.
“Optimistis kita bersama dimulai dari desa bebas korupsi menuju Indonesia yang bersih korupsi,” ungkap Ronny mengawali pertemuan dengan perwakilan Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK RI, di Ruang Museum Bahari Bintan, Kamis (2/2/2023) lalu.
Kehadiran tim perwakilan Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK RI itu, untuk melakukan audiensi dan persiapan pilot project Desa Anti Korupsi di dua desa di Bintan.
Tim KPK turun terlebih dahulu dan melakukan observasi. Selanjutnya dilakukan kick off penetapan baru kemudian dilakukan bimbingan teknis. Tahapan akhirnya adalah penilaian dari beberapa Kementerian.
Seperti diketahui, program Desa Anti Korupsi ini dimulai pada tahun 2021 di Desa Pangun Harjo, Yogyakarta sebagai pilot projectnya. Kemudian di tahun 2022 dicanangkan 20 desa se-Indonesia dan ditetapkan 10 desa di antaranya menjadi Desa Anti Korupsi.
(*/pir)