SALAH satu staf di Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) berinisial HR, diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis ekstasi. Penangkapan HR dilakukan oleh petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang bersama dua tersangka lainnya, DD dan RN.
Polresta Tanjungpinang telah menangkap tiga pegawai negeri sipil (PNS) yang diduga terlibat dalam kasus narkoba. Selain HR, dua pegawai lainnya yang ditangkap adalah DD dan RN, yang merupakan pegawai Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjungpinang. Ketiganya ditangkap oleh Satuan Narkoba Polresta Tanjungpinang pada Minggu (11/8/2024) di beberapa lokasi di Tanjungpinang.
Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, Kompol Arsyad Riyandi, menyatakan bahwa HR dan RN saat ini sedang menjalani asesmen rehabilitasi di BNN Tanjungpinang setelah tes urine mereka menunjukkan hasil positif narkoba.
“Kami melakukan asesmen karena saat penangkapan tidak ditemukan barang bukti pil ekstasi pada Hr, sementara Rn membeli pil ekstasi dari tersangka Dd. Kami masih menunggu hasil asesmen dari BNN untuk tindakan lebih lanjut,” ujar Arsyad.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Hendri mengaku bahwa pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi dari kepolisian terkait kasus ini, namun pihaknya akan mengikuti prosedur kepegawaian yang berlaku, termasuk kemungkinan pemecatan.
“Kami sangat terkejut dengan berita ini. HR selama ini bekerja dengan baik. Kami akan mengikuti proses hukum yang berlaku dan mengambil tindakan tegas sesuai dengan aturan kepegawaian,” tegas Hendri.
Tidak hanya HR, dua tersangka lainnya juga merupakan ASN. DD adalah pegawai di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Tanjungpinang, sementara RN bertugas di KSOP Kelas III Kijang.
Sumardi, Humas KSOP Kelas II Tanjungpinang, membenarkan bahwa DD adalah pegawai di instansinya. Pihak KSOP masih menunggu konfirmasi resmi dari kepolisian terkait keterlibatan DD dalam kasus ini.
“Kami masih menunggu surat resmi dari kepolisian. Setelah itu, kami akan mengambil tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Sumardi.
(nes)