LAHAN seluas 471 hektare disiapkan untuk warga Pulau Rempang, Galang, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) yang terdampak proyek pengembangan Rempang Eco City.
Lokasi lahan tersebut berada di tepi Perairan Pulau Galang, tepatnya di Dapur 3, Galang, Kota Batam. Lahan tersebut masih berada di satu garis pantai dengan lokasi warga sebelumnya di Rempang.
Di atas lahan 471 hektare itu, akan dibangun permukiman baru khusus warga terdampak proyek pengembangan Rempang Eco City. Hal ini disampaikan Kepala BP Batam, Muhammad Rudi.
Rudi mengatakan, total ada 3.000 kavling yang akan dibangun berlokasi tersebut. Ditargetkan pada akhir 2024 permukiman tahap I itu dapat dihuni masyarakat.
“Pemerintah tak akan pernah menyengsarakan rakyatnya. Kami tak mungkin merelokasi warga begitu saja.” Kata Rudi, Minggu (10/9/2023).
Ia menambahkan, di lokasi tersebut juga akan dibuat dermaga untuk melabuhkan kapal. Termasuk menyiapkan pemakaman yang rapi untuk menghormati para leluhur.
Sementara itu, Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait, menyebutkan bahwa masyarakat tak perlu khawatir dan takut, karena pemerintah telah sampaikan komitmennya untuk memberikan hak masyarakat sesuai aturan yang ada.
Dia menjelaskan, nantinya untuk satu rumah warga akan diganti dengan satu rumah tipe 45 bernilai Rp 120 juta dan tanah seluas maksimal 500 m2. Pemerintah pun berjanji akan menanggung biaya hidup masyarakat sampai rumah tetap mereka jadi.
Untuk mempercepat itu, pemerintah juga telah memberikan kesempatan pada masyarakat untuk memilih lokasi rumah gantinya sendiri yang strategis sesuai kebutuhan.
“Warga yang mendaftar di awal, diberikan hak istimewa untuk bebas memilih posisi rumah yang dianggap strategis untuk usaha, berkebun, berlayar, ataupun tempat tinggal,” katanya.
Memang, kata dia, untuk saat ini masih banyak warga yang belum percaya karena rumah ganti belum tampak jadi. Namun sedari awal, Kepala BP Batam mengatakan rumah tetap akan jadi di akhir 2024. Dan selama itu, ia komit menanggung biaya hidup untuk warga yang terdampak.
“BP Batam adalah perpanjangan tangan pusat, kami akan komit. Saat ini prosedur pembangunan rumah untuk ganti rugi, menanti Peraturan Presiden yang sedang dirapatkan di Ibu Kota,” kata Tuty.
Pembangunan rumah dengan biaya tak sedikit itu harus melalui prosedur dan payung hukum yakni Peraturan Presiden yang sedang digesa oleh Pemerintah Pusat.
“Nah kalau ada alat berat lewat, masyarakat jangan takut. Kami perlu melakukan cut and fill untuk memulai pematangan rumah tetap di area Dapur 3 Sijantung yang kondisinya berbukit,” ujarnya.
(ade)


