Hubungi kami di

Khas

5 Persoalan Masih Jadi Hambatan | Proses Integrasi BBK Berjalan Stagnan

Terbit

|

Anggota Tim teknis Dewan Kawasan (DK) KPBPB, Taba Iskandar. Poto: @Ist.

PROSES integrasi Batam, Bintan dan Karimun (BBK) tampaknya belum berjalan dengan mulus. Sejumlah persoalan klasik masih menjadi rintangan dalam penyatuan tiga Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) ini.

Anggota tim teknis Dewan Kawasan (DK) KPBPB, Taba Iskandar mengatakan pihaknya sudah bertemu dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, saat beliau datang ke Batam akhir minggu lalu.

“Saat itu, Menko menjawab bahwa proses integrasi BBK sudah terjadwal, tapi masih butuh sejumlah prasyarat yang harus dipenuhi, sebelum proses integrasi berjalan dengan lancar,” kata Taba, Kamis (17/6).

Menurut Taba, persoalan yang harus diselesaikan ada lima. Pertama, terkait integrasi Online Single Submission (OSS) khusus untuk BBK.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Sedikitnya ada 47 izin usaha yang bisa diurus dan diterbitkan di satu tempat.

Ketentuan ini berlaku untuk Badan Pengusahaan (BP) KPBPB BBK yang nantinya Dewan Kawasan dan Badan Pengusahaanya akan disatukan. Penyatuan sendiri paling lambat sudah terealisasi 2024 mendatang.

”Khusus di kawasan FTZ BBK nanti, perizinan ini disederhanakan. Jadi, investor nanti ketika mengurus perizinan tidak perlu ke berbagai tempat, cukup mengurusnya di satu pintu saja,” kata Taba saat itu.

BACA JUGA :  Merasa Frustasi, Dua Ketua Kadin Daftar Jadi Balon Kepala Daerah

Satu pintu tersebut melalui Online Single Submission (OSS) yang dikelola BP KPBPB BBK nanti.

”Ini tujuannya untuk penyederhanaan, memutus mata rantai birokrasi, sehingga tidak menyulitkan investor nanti,” paparnya.

Namun hingga saat ini, belum ada progres lebih lanjut dari proses integrasi perizinan tersebut.

“Dan persoalan OSS ini harus tuntas dulu. Sistem tersebut harus running dulu,” katanya lagi.

Lalu, persoalan berikutnya adalah terkait tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kawasan BBK.

Taba yang juga merupakan Wakil Ketua Komisi I DPRD Kepri mengungkapkan RDTR yang baik, harus menggabungkan wilayah darat dan laut.

“Kami sudah menyelesaikan Rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP-3-K). Dan keputusan terakhir berdasarkan UU Cipta Kerja, bahwa itu tidak terpisah dan harus terintegrasi antara darat dan laut,” tuturnya.

Lalu, persoalan ketiga yakni Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Menurut Taba, perbedaan antara RDTR dan RTRW yakni, RDTR merupakan rencana terperinci mengenai tata ruang wilayah kota atau kabupaten yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kota atau kabupaten.

BACA JUGA :  Bandara Hang Nadim Bersiap Dengan Pelayanan Sistem Digital

Sedangkan RTRW merupakan arahan dalam memanfaatkan ruang. Taba mengatakan hingga saat ini belum ada pembahasan lebih lanjut dari pemerintah daerah terkait ini.

“Berikutnya persoalan lingkungan hidup. Masih banyak wilayah di Batam yang masuk dalam hutan lindung. Persoalan ini paling mengganjal dalam penyatuan,” tuturnya.

Selanjutnya yakni benturan kepentingan antara BP Batam dan Pemko Batam. Menurut Taba, integrasi bisa berjalan dengan baik, kalau persoalan ini dibereskan.

Benturan kepentingan ini dapat diatasi dengan pemisahan wewenang. Misalnya, Pemko Batam tangani persoalan mengenai kesejahteraan masyarakat, sedangkan BP Batam menyangkut urusan industri, lokasi dan aset strategis seperti bandara, rumah sakit, KEK dan lainnya.

“Urusan masyarakat, serahkan saja wewenang dan Hak Pengelolaan Lahan (HPL)-nya kepada Pemko, ” tegasnya.

Menurut Taba, hingga saat ini belum pernah ada pembahasan lebih lanjut dengan tim teknis DK.

“Soal benturan kepentingan, saya belum lihat solusinya, atau mau dibuat seperti apa regulasinya. Jadi, persoalan integrasi ini bukan hanya keterlambatan dipusat, tapi dari didaerah juga yang belum siap,” tegasnya.

*(rky/GoWest)

Advertisement
Berikan Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Sebaran

Facebook

[GTranslate]