Hubungi kami di

Ini Batam

64,42 Persen Warga Batam Sudah Vaksin Booster  Covid-19

Terbit

|

Ilustrasi: Warga Batam antusias ikut vaksin Covid-19. F. Dok. Kepripost.com

KEPALA Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batam, Didi Kusmarjadi, melaporkan capaian vaksin Covid-19 di Batam dosis penguat atau booster hingga 23 November 2022. Didi menyebutkan sudah 508.543 orang atau 64,42 persen warga Batam sudah mendapatkan vaksinasi booster.

“Hasil capaian dosis booster 508.543 warga. Saat ini tersisa 280.908 orang dari total warga di Batam yang ditargetkan mendapatkan penyuntikan vaksin Covid-19 khusus penguat sebanyak 789.451 orang,” kata Didi, Kamis (24/11/2022).

Sementara itu, Pemerintah Kota (Pemko) Batam menetapkan sebanyak 907.317 orang yang masuk dalam target sasaran vaksinasi Covid-19.

Dari total tersebut, sebanyak 964.139 orang atau 106,26 persen sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis satu, dan 849,185 orang atau 93,59 persen sudah divaksinasi Covid-19 dosis dua.

BACA JUGA :  Waduh! Virus Corona Serang Artis K-Pop

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) menunggu petunjuk mengenai pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dosis keempat atau vaksinasi penguat kedua bagi warga lanjut usia atau lansia.

“Kami masih menunggu petunjuk dan instruksi dari Kemenkes,” kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kepri, Mochammad Bisri, di Tanjungpinang, Kamis (24/11/2022).

Kementerian Kesehatan sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/5565/2022 tentang vaksinasi Covid-19 dosis booster (penguat) kedua bagi kelompok lanjut usia, yang berlaku efektif sejak 22 November 2022.

Juru Bicara Penanganan covid-19 Kementerian Kesehatan, M. Syahril, mengatakan bahwa kebijakan itu ditujukan untuk memberikan perlindungan tambahan kepada kelompok rentan serta mengurangi tingkat keparahan dan menekan angka kematian akibat infeksi virus corona.

BACA JUGA :  Kepri Tinggal 4 Kasus, 5 Kabupaten/Kota Nihil Covid-19

Menurut dia, vaksinasi penguat kedua bisa dilakukan sekurang-kurangnya enam bulan dari vaksinasi penguat pertama pada warga lansia. Vaksin Covid-19 yang dapat digunakan untuk vaksinasi dosis penguat kedua adalah produk vaksin yang telah mendapatkan izin guna darurat (Emergency Use Authorization/EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Bisri mengemukakan bahwa warga lansia termasuk kelompok yang rentan tertular Covid-19, karenanya pemerintah mengupayakan mereka mendapat perlindungan tambahan dengan memberikan vaksinasi penguat kedua.

“Saya pikir itu kebijakan yang tepat setelah program vaksinasi dosis booster kedua untuk nakes dilaksanakan,” katanya.

(*)

Sumber: Antara

Advertisement
Berikan Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Sebaran

Facebook

[GTranslate]