SEBANYAK 71 Pekerja Migran Indonesia (PMI) dideportasi dari Malaysia ke Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Para PMI itu dideportasi karena overstay hingga bekerja tanpa visa di Malaysia.
“Sebanyak 71 orang PMI dideportasi dari Malaysia melalui pelabuhan Internasional Batam Center pada Selasa (20/2) kemarin” Kata Kepala BP3MI Kepri, Kombes Imam Riyadi, Rabu (21/2/2024).
Imam menyebut ke 71 PMI yang dideportasi itu rata-rata overstay dan bekerja di Malaysia tanpa prosedur yang seharusnya. Saat ini para PMI itu ditampung sementara di shelter BP4MI Batam.
“Untuk yang dideportasi karena overstay dan ada yang bekerja tanpa visa kerja. Mereka diamankan pihak Malaysia. Sudah berada di Selter kami di BP4MI Batam,” ujarnya.
Imam menerangkan saat tiba di Batam, para PMI itu langsung dilakukan pengecekan kesehatan dan trauma healing. BP3MI Kepri juga melakukan pendataan daerah asal para PMI untuk proses pemulangan.
“Kami lakukan pengecekan kesehatan dan trauma healing sebelum dikembalikan ke masing-masing alamat pemulangan,” ujarnya.
Data BP3MI Kepri mencatat selama periode Januari – Februari 2024 ini setidaknya ada 267 orang PMI dideportasi dari Malaysia. Sebanyak 7 orang dari 267 PMI mengalami sakit rentan hingga sakit jiwa.
“Pemulangan tahun 2024 sampai hari ini 267 orang. Dari jumlah yang tersebut diantaranya 5 orang mengalami gangguan jiwa dan 2 orang sakit rentan,” ujarnya.
(ham)