KONSULAT Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru, Malaysia, memfasilitasi kepulangan sebanyak 232 Warga Negara Indonesia (WNI) serta pekerja migran Indonesia (PMI) dari Malaysia melalui jalur Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
Ketua Satuan Tugas Perwakilan Pelindungan Terpadu (Satgas PPT) KJRI Johor Bahru, Jati H Winarto, menyampaikan bahwa KJRI melakukan pendampingan khusus agar proses pemulangan dapat berjalan dengan aman dan tetap menjunjung martabat para warga yang dipulangkan. Ia menegaskan bahwa pendampingan tersebut merupakan bagian dari komitmen KJRI dalam memberikan layanan berbasis asas kemanusiaan.
Menurut keterangan resmi, rombongan terdiri dari 176 laki-laki, 54 perempuan, serta 1 anak laki-laki balita dan 1 bayi laki-laki. Mayoritas peserta berasal dari Sumatera Utara, Aceh, Nusa Tenggara Barat, Jawa Timur, dan Riau.
Sebelum diberangkatkan, para WNI/PMI berada di berbagai tempat penahanan dan singgah, yakni Depot Tahanan Imigresen (DTI) Pekan Nenas, Johor (100 orang); DT Machap Umboo Melaka (37 orang); DTI Tanah Merah, Kelantan (32 orang); DTI Bukit Jalil (32 orang); DTI Beranang (30 orang); serta Tempat Singgah Sementara (TSS) KJRI Johor Bahru (1 anak WNI).
Pemulangan dilaksanakan dalam dua tahap. Pada 7 Mei, sebanyak 82 WNI/PMI diberangkatkan dari Pelabuhan Stulang Laut Johor. Lalu pada 8 Mei, sebanyak 150 WNI/PMI diberangkatkan dari Pelabuhan Pasir Gudang Johor menuju Pelabuhan Batam Center. Dalam proses tersebut, terdapat 6 WNI/PMI lansia dan 2 anak laki-laki.
Ada pula perhatian khusus untuk bayi. Seorang anak laki-laki yang masih berusia sekitar 3 bulan dipulangkan bersama ibunya yang ditahan di DTI Pekan Nenas, Johor. Selama ibunya menjalani masa tahanan, anak tersebut berada dalam penjagaan Jabatan Kebajikan Malaysia (JKM) Johor dan KJRI Johor Bahru. Selain itu, seorang anak berusia 1 tahun 4 bulan yang lahir di Malaysia juga ikut dipulangkan bersama ibunya setelah selesai menjalani masa tahanan.
Dari total 232 WNI/PMI yang dipulangkan, sebanyak 182 orang menggunakan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP), karena tidak memiliki dokumen perjalanan lainnya. KJRI Johor Bahru juga menyatakan terus berupaya mempercepat proses pengurusan dokumen bagi WNI yang membutuhkan, meskipun hambatan di lapangan masih kerap terjadi.
KJRI Johor Bahru mengimbau agar seluruh WNI, terutama calon PMI, mematuhi ketentuan hukum dan prosedur resmi ketika bekerja di luar negeri seperti di Malaysia, agar terhindar dari permasalahan hukum maupun ancaman deportasi. Sebagai informasi tambahan, hingga Mei 2026, KJRI Johor Bahru telah memfasilitasi pemulangan sebanyak 2.212 WNI/PMI.
(dha)


