Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Gerak Jalan Tri Lomba Juang 2025 Digelar di Bintan
    19 detik lalu
    Lapas Kelas IIA Batam Pindahkan 96 Warga Binaan ke Tanjungpinang
    9 menit lalu
    Polda Kepri Selidiki Nobar Sepak Bola di Kafe Batam dan Tanjungpinang
    20 jam lalu
    Komisi Informasi Provinsi Kepri Nyatakan Informasi Lahan di Batam Terbuka
    20 jam lalu
    Investasi di Batam Capai Rp 8,6 Triliun di Triwulan I 2025
    20 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Program Cek Kesehatan Gratis di Batam Sudah Jangkau 7.000 Lebih Siswa
    2 hari lalu
    Pemko Batam Bakal Larang Game Roblox dan Batasi Penggunaan HP di Sekolah
    2 hari lalu
    59
    Ketika Doa Naomi Tak Terkabul: dan Kemacetan Parah di Negeri Komunis
    6 hari lalu
    Gebyar Drumband Pelajar se-Kepulauan Riau Resmi Dibuka di Bintan
    6 hari lalu
    SMKN 1 Batam Juara Futsal Championship Hi School 2025
    7 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Kompleks Makam Raja Abdurrahman
    2 hari lalu
    Makam Raja Haji Fisabilillah
    2 minggu lalu
    Andy Liany (Juli Hendri bin Saleh Rachim)
    2 minggu lalu
    Pulau Nipah, Batam (Pulau Angup)
    4 minggu lalu
    Gedung Hakim Mahkamah Syariah Raja Haji Abdullah (Mohakamah Besar)
    4 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    3 minggu lalu
    #ComingSoon Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    3 minggu lalu
    #Full Pelayanan Publik BP Batam : Ngobrol Bareng Deputi VI, Ariastuty Sirait
    1 bulan lalu
    Pelayanan Publik BP Batam : Ngobrol Bareng Deputi VI, Ariastuty Sirait #ComingSoon
    1 bulan lalu
    Ngobrol Everywhere | Bicara Pelayanan Umum BP Batam Bersama Ariastuty Sirait
    1 bulan lalu
  • Sudah Punya Akun?
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Menyimak: 86 Kendaraan FTZ Difasilitasi Keluar Batam untuk Mudik Lebaran
Sebar
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Sudah Punya Akun di GoWest.ID? Sign In
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

86 Kendaraan FTZ Difasilitasi Keluar Batam untuk Mudik Lebaran

Admin
Editor Admin 5 bulan lalu 448 disimak
Sebar
Ilustrasi, STNK FTZDisediakan GoWest.ID
310
SEBARAN
ShareTweetTelegram

PENGELOLA Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Batam telah memfasilitasi 86 kendaraan keluar sementara dari Kawasan Perdagangan Bebas (Free Trade Zone/FTZ) untuk mudik Lebaran. Layanan itu dibuka untuk mendukung pelaksanaan mudik Lebaran 2025.

Menurut Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, permohonan izin keluar sementara kendaraan FTZ dari Batam telah dibuka sejak 3 Maret dan paling lambat tanggal 14 Maret 2025.

“Kendaraan yang dapat menggunakan fasilitas ini adalah kendaraan roda empat produksi lokal yang statusnya bebas PPN,” ujarnya.

Untuk mendapatkan izin ini, pemohon harus memenuhi beberapa persyaratan, seperti mencantumkan lokasi tujuan pengeluaran, alasan pengeluaran, serta legalitas kendaraan. Pemohon juga diwajibkan menyerahkan jaminan sebesar PPN yang terutang dalam bentuk jaminan tunai.

Setelah semua persyaratan terpenuhi, akan ada keputusan persetujuan pengeluaran sementara dan penyerahan jaminan yang dibuktikan dengan penerbitan bukti penerima jaminan kepada pemohon.

“Jangka waktu pengeluaran sementara selama 45 hari. Jika melebihi, PPN akan dicairkan,” kata Zaky.

Pemudik juga diharuskan mengurus surat jalan dari Ditlantas Polda Kepri untuk mendapat verifikasi bahwa kendaraan tidak terkait dengan pelanggaran atau tindak pidana. Selain itu, kendaraan akan melewati pemeriksaan fisik dan dokumen sebelum diterbitkannya surat persetujuan pengeluaran barang.

(sus/ant)

Pilihan Artikel untuk Anda

Gerak Jalan Tri Lomba Juang 2025 Digelar di Bintan

Lapas Kelas IIA Batam Pindahkan 96 Warga Binaan ke Tanjungpinang

Polda Kepri Selidiki Nobar Sepak Bola di Kafe Batam dan Tanjungpinang

Komisi Informasi Provinsi Kepri Nyatakan Informasi Lahan di Batam Terbuka

Investasi di Batam Capai Rp 8,6 Triliun di Triwulan I 2025

Kaitan batam, ftz, IDUL FITRI, kendaraan, kepri, lebaran, mudik
Admin 22 Maret 2025 22 Maret 2025
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Raih Hikmah dan Berkah Malam Lailatul Qadar yang Misteri Tapi Pasti
Artikel Selanjutnya ASDP Batam Siapkan Armada Tambahan, Lonjakan Penumpang Diprediksi Capai 15 Persen pada Mudik Lebaran
Tinggalkan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

APA YANG BARU?

Gerak Jalan Tri Lomba Juang 2025 Digelar di Bintan
Artikel 19 detik lalu 4 disimak
Lapas Kelas IIA Batam Pindahkan 96 Warga Binaan ke Tanjungpinang
Artikel 9 menit lalu 30 disimak
Polda Kepri Selidiki Nobar Sepak Bola di Kafe Batam dan Tanjungpinang
Artikel 20 jam lalu 224 disimak
Komisi Informasi Provinsi Kepri Nyatakan Informasi Lahan di Batam Terbuka
Artikel 20 jam lalu 227 disimak
Investasi di Batam Capai Rp 8,6 Triliun di Triwulan I 2025
Artikel 20 jam lalu 197 disimak

POPULER PEKAN INI

Ketika Doa Naomi Tak Terkabul: dan Kemacetan Parah di Negeri Komunis
Catatan Netizen 6 hari lalu 438 disimak
Otoritas Singapura Terima Usulan Peningkatan Layanan Transportasi Lintas Batas Singapura-Johor
Artikel 6 hari lalu 347 disimak
Persiapan Lomba Gerak Jalan untuk Rayakan HUT RI ke-80 di Tanjungpinang
Artikel 6 hari lalu 335 disimak
BP Batam dan PT TDK Tanam 200 Pohon Bambu di Spillway Dam Sei Harapan
Artikel 6 hari lalu 328 disimak
Pemko Batam Bakal Larang Game Roblox dan Batasi Penggunaan HP di Sekolah
Pendidikan 2 hari lalu 325 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2025. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?