PENGELOLA Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Batam telah memfasilitasi 86 kendaraan keluar sementara dari Kawasan Perdagangan Bebas (Free Trade Zone/FTZ) untuk mudik Lebaran. Layanan itu dibuka untuk mendukung pelaksanaan mudik Lebaran 2025.
Menurut Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, permohonan izin keluar sementara kendaraan FTZ dari Batam telah dibuka sejak 3 Maret dan paling lambat tanggal 14 Maret 2025.
“Kendaraan yang dapat menggunakan fasilitas ini adalah kendaraan roda empat produksi lokal yang statusnya bebas PPN,” ujarnya.
Untuk mendapatkan izin ini, pemohon harus memenuhi beberapa persyaratan, seperti mencantumkan lokasi tujuan pengeluaran, alasan pengeluaran, serta legalitas kendaraan. Pemohon juga diwajibkan menyerahkan jaminan sebesar PPN yang terutang dalam bentuk jaminan tunai.
Setelah semua persyaratan terpenuhi, akan ada keputusan persetujuan pengeluaran sementara dan penyerahan jaminan yang dibuktikan dengan penerbitan bukti penerima jaminan kepada pemohon.
“Jangka waktu pengeluaran sementara selama 45 hari. Jika melebihi, PPN akan dicairkan,” kata Zaky.
Pemudik juga diharuskan mengurus surat jalan dari Ditlantas Polda Kepri untuk mendapat verifikasi bahwa kendaraan tidak terkait dengan pelanggaran atau tindak pidana. Selain itu, kendaraan akan melewati pemeriksaan fisik dan dokumen sebelum diterbitkannya surat persetujuan pengeluaran barang.
(sus/ant)