SEORANG pria berinisial MY (31), asal Tanjung Batu Kundur, Kabupaten Karimun, nekat menghabisi nyawa mantan kekasih sesama jenisnya, AS (22), karena dilanda cemburu dan sakit hati.
Ironisnya, MY diketahui baru sepekan kembali ke Batam setelah lama bekerja di Bali. Pelaku menjadi gelap mata saat memergoki AS dengan kekasih barunya inisial AB.
Tanpa banyak bicara, pelaku menyerang keduanya menggunakan kayu berpaku, batu dan pisau di kamar kos korban di Perumahan Family Dream, Nongsa, Batam, Selasa (10/03/2026).
Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengungkapkan, hubungan MY dan AS telah berlangsung sekira tujuh bulan.
Selama menjalani hubungan jarak jauh, tersangka bahkan kerap mengirim uang kepada korban.
“Motifnya karena cemburu. Korban diketahui sudah memiliki pasangan baru sesama jenis,” ujar Anggoro dalam konferensi pers di Mapolresta Barelang, Batam, Rabu (11/03/2026).
Menurutnya, selama berpacaran, tersangka juga beberapa kali membantu kebutuhan korban, mulai dari membelikan sepeda motor hingga melunasi utang.
Namun hubungan keduanya kandas, dan rasa sakit hati MY memuncak ketika mengetahui AS telah memiliki kekasih baru.
Sebelum mengeksekusi korban, pelaku ternyata telah membuntuti AS sejak dari kediaman korban. Pelaku sempat berniat melancarkan aksinya saat korban berbelanja di minimarket. Niat itu diurungkan karena suasana minimarket lagi ramai pembeli.
Pelaku kemudian tetap mengikuti korban hingga kembali ke kediamannya di wilayah Batu Besar.
“Sekitar pukul 10.00 WIB, korban meninggalkan kediamannya untuk menuju lokasi kos AB. Pelaku membuntuti korban hingga ke sana,” jelas Anggoro.
Begitu tiba di lokasi kos, pelaku melihat korban sedang berpelukan dengan orang lain. Puncaknya, pelaku emosi dan langsung menyerang keduanya menggunakan sebilah kayu, batu, serta pisau yang telah disiapkannya.
Pelaku sempat memukul kepala bagian belakang AB menggunakan kayu. Saat hendak menusuk AB, korban AS melakukan perlawanan. Tindakan tersebut justru berujung fatal bagi AS karena ia menerima dua tusukan di bagian punggung hingga kepala bagian belakang yang menyebabkan kematian di tempat.
Setelah melihat korban tidak bergerak, pelaku langsung melarikan diri dan sempat memesan ojek online untuk kabur sebelum akhirnya memutuskan menyerahkan diri ke pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 459 dan atau Pasal 458 ayat (1) dan atau Pasal 466 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun. (*)


