SEORANG pegawai Imigrasi Batam berinisial JS akhirnya diberi sanksi terkait kasus pemerasan atau pungutan liar (pungli) sebesar 300 dolar Singapura per orang yang menimpa wisatawan mancanegara dari Myanmar, Singapura, Malaysia, China, Filipina, dan Bangladesh di Pelabuhan Batam Center. JS diberhentikan dari jabatannya sebagai Official Officer di pelabuhan tersebut. Seorang calo berinisial AS juga telah diamankan dan sedang menjalani proses sidang kode etik serta koordinasi lanjutan dengan pihak kepolisian.
Kepala Imigrasi Batam, Hajar Aswad, menyatakan ada dua pihak yang terlibat—satu dari internal dan satu pihak luar (calo). Meskipun belum ada penetapan tersangka, Imigrasi berjanji akan menindaklanjuti kasus pungli yang mencoreng sektor pariwisata, mengingat banyaknya pengunjung dari Singapura yang tiba di Batam menggunakan kapal feri.
Menurut Aswad, penyelidikan masih berlangsung. Imigrasi bersama kepolisian tengah menelusuri alur transaksi, kemungkinan keterlibatan pihak lain, serta data perlintasan penumpang pada 13 Maret 2026.
Rekaman CCTV di area pelabuhan telah diamankan sebagai bukti. Dari pemeriksaan awal terungkap bahwa permintaan awal adalah 100 dolar Singapura, namun setelah negosiasi antara korban dan calo, jumlah yang diminta naik menjadi 300 dolar Singapura.
Diduga calo menyerahkan sekitar 150 dolar kepada oknum petugas, sedangkan sisanya dipakai untuk kepentingan pribadi. Pihak Imigrasi Batam menyatakan akan mengembalikan uang pungli sebesar 300 dolar Singapura kepada para korban.
Peristiwa itu terjadi ketika sejumlah wisatawan yang tiba dengan kapal feri dari Singapura mendarat di Pelabuhan Batam Center pada Jumat, 13 Maret. Mereka diduga diperas karena berpindah antrean di auto gate. Korban dibawa ke sebuah ruangan dan kasus berakhir damai setelah mereka memenuhi permintaan uang.
(ham)


