PETUGAS Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang mengungkap upaya peredaran narkotika di area Terminal Keberangkatan Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF), Tanjungpinang. Mereka menemukan narkotika jenis sabu dengan total berat 1.315,4 gram.
Pengungkapan bermula ketika petugas Aviation Security (AVSEC) Bandara RHF menjalankan pemeriksaan di Hold Baggage Security Check Point (HBSCP) sekitar pukul 10.25 WIB. Saat proses pemindaian menggunakan mesin X-Ray, petugas mencurigai sebuah koper yang diduga berisi barang terlarang.
Koper berwarna hitam tersebut diketahui milik (AJD) dan terlihat tidak wajar saat diperiksa melalui monitor X-Ray. Petugas kemudian memanggil pria pemilik koper, namun diduga yang bersangkutan telah meninggalkan area bandara.
Menindaklanjuti temuan itu, AVSEC segera berkoordinasi dengan Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan serta pembukaan koper di Posko AVSEC dengan melibatkan pihak terkait, termasuk Bea Cukai, BNN, Lanud Bandara RHF, dan BAIS TNI.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan lima paket narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 1.315,4 gram yang disembunyikan di dalam koper. Selain sabu, petugas turut mengamankan barang lain berupa satu koper warna hitam merek SITEVUI, lima lembar kertas karbon warna hitam, serta beberapa pakaian yang berada di dalam koper.
Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap keberadaan dan identitas pelaku berinisial (AJD), yang saat ini masih dalam tahap pencarian.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana telah diubah melalui UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
(nes)


