BADAN Pengusahaan (BP) Batam, menghentikan kegiatan tambang pasir ilegal yang dinilai merusak dan mengganggu ekosistem di area Kampung Jabi, Batu Besar, Kecamatan Nongsa.
Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, menyatakan penindakan dilakukan bersama tim gabungan dari Ditpam BP Batam dan Polda Kepri. Dari hasil pemeriksaan, sedikitnya ditemukan empat lokasi yang terindikasi melakukan penambangan pasir tanpa izin.
Li Claudia menegaskan bahwa aktivitas tersebut berbahaya serta menimbulkan dampak lingkungan, sekaligus jelas melanggar peraturan yang berlaku.
Langkah penertiban ini juga dinilai sebagai respons cepat untuk menjaga lingkungan, termasuk dalam pengawasan Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) Bandara Internasional Hang Nadim Batam.
Selain pelanggaran hukum, Li Claudia juga menyoroti risiko ekologis yang ditimbulkan, seperti kerusakan ekosistem dan terganggunya keseimbangan alam. Menurutnya, tambang ilegal dapat meningkatkan potensi bencana, termasuk banjir dan longsor, serta dampaknya akan terasa tidak hanya saat ini, tetapi juga membebani generasi di masa depan.
Ia menegaskan penindakan harus dilakukan secara tegas. Jika terbukti melanggar, pelaku diminta diproses secara pidana agar menimbulkan efek jera.
BP Batam juga akan memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait agar penertiban berjalan efektif. Pengawasan di wilayah rawan akan ditingkatkan melalui patroli rutin serta melibatkan masyarakat untuk melaporkan aktivitas ilegal.
“Masyarakat dapat berperan aktif dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing,” ujarnya.
Li Claudia berharap langkah tegas ini tidak hanya menghentikan tambang pasir ilegal di Kampung Jabi, tetapi juga menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak mengulangi pelanggaran serupa.
(dha)


