PEMERINTAH Kota Batam mulai beralih dari pola pengelolaan sampah yang selama ini mengandalkan pengangkutan door to door menjadi sistem komunal yang melibatkan masyarakat melalui perangkat RT/RW. Melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Pemko Batam menyiapkan pembangunan sekitar 240 Tempat Penampungan Sementara (TPS) komunal pada tahun 2026.
Langkah ini dilakukan untuk mengefisienkan proses pengangkutan, yang dinilai kurang efektif karena petugas harus mengambil sampah satu per satu dari rumah warga. Dalam skema baru, warga tidak perlu lagi menunggu petugas di depan rumah, melainkan membawa sampah ke satu titik penampungan bersama di lingkungan permukiman.
Kepala DLH Kota Batam, Dohar Mangalando Hasibuan, menyampaikan bahwa program tersebut masih berada pada tahap sosialisasi kepada masyarakat serta pengurus RT/RW di sejumlah wilayah. Menurutnya, beberapa kawasan sudah menunjukkan dukungan, termasuk RW 09 Sei Langkai.
DLH menilai sistem pengangkutan yang berjalan saat ini membutuhkan waktu yang relatif panjang. Dalam satu kawasan permukiman, petugas bisa menghabiskan waktu hingga 1–3 jam hanya untuk mengumpulkan sampah dari rumah-rumah warga secara bergiliran.
Dengan TPS komunal, armada pengangkut cukup mengambil sampah dari satu titik sehingga waktu pengangkutan diperkirakan bisa dipangkas menjadi sekitar 20–30 menit. DLH juga menilai perubahan ini penting karena jumlah layanan pengelolaan sampah di Batam terus bertambah. Saat ini, DLH melayani sekitar 350 ribu pelanggan yang tersebar di kurang lebih 17 ribu kawasan permukiman dan perumahan.
Setiap hari, petugas harus mendatangi puluhan ribu titik rumah tangga—sekitar 40 ribu hingga 50 ribu titik. Kondisi tersebut membuat operasional armada memerlukan waktu dan biaya yang besar.
Dalam penerapan TPS komunal, DLH akan mendukung penyediaan bak penampungan, sementara masyarakat bersama pengurus RT/RW maupun pengelola lingkungan menyiapkan lahan untuk pembangunan TPS. Ukuran TPS akan disesuaikan dengan jumlah rumah dan volume sampah di masing-masing kawasan, misalnya bak komunal berukuran 2×2 meter, 2×3 meter, atau bentuk lain sesuai kebutuhan.
Dohar menambahkan bahwa konsep TPS komunal sebenarnya bukan hal baru bagi Batam. Sistem serupa sudah diterapkan di beberapa kawasan dan dinilai efektif mempercepat pengangkutan sekaligus mengurangi penumpukan sampah di lingkungan warga.
DLH menargetkan sampah yang berada di TPS komunal dapat diangkut maksimal dalam waktu 48 jam agar tidak menimbulkan bau maupun mengganggu kebersihan lingkungan. Melalui program ini, DLH berharap masyarakat ikut mendukung agar lingkungan menjadi lebih bersih dan pelayanan pengelolaan sampah di Batam dapat terus ditingkatkan.
(dha)


