POLDA Kepulauan Riau resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat personel Ditsamapta Polda Kepri, melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP), terkait dugaan tindak pidana penganiayaan hingga tewas, terhadap korban Bripda Natanael Simanungkalit.
Keterangan tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei, usai sidang KKEP yang digelar pada Jumat (17/04/2026) pagi, di Ruang Sidang Ditpropam Polda Kepulauan Riau.
Adapun keempat anggota yang duduk sebagai terduga pelanggar dalam sidang ini adalah:
- Bripda Arauna Sihombing (AS) — Bintara Direktorat Samapta Polda Kepri
- Bripda Asrul Prasetya (AP) — Bintara Direktorat Samapta Polda Kepri
- Bripda Guntur Sakti Pamungkas GSP) — Bintara Polda Kepulauan Riau
- Bripda Muhammad Al-Farisi (MA) — Bintara Polda Kepulauan Riau
Dalam kesempatan tersebut Nona Ohei menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya Bripda Natanael Simanungkalit serta mendoakan keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan ketabahan.
“Atas nama keluarga besar Polda Kepulauan Riau, kami menyampaikan belasungkawa dan turut prihatin atas peristiwa ini. Semoga almarhum mendapat tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa dan keluarga diberikan ketabahan,” ujar Kabid Humas.
Kabid Humas Polda Kepri menegaskan komitmen Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin, akan mengusut tuntas perkara tersebut secara profesional, transparan, dan berkeadilan, baik melalui mekanisme kode etik maupun proses pidana.
“Kapolda Kepri memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara tuntas. Setiap perkembangan proses akan disampaikan secara berkala kepada masyarakat sebagai bentuk akuntabilitas dan keterbukaan informasi publik,” tegasnya.
Dalam jumpa pers, Kabid Humas Kombes Pol Nona Pricillia didampingi Kabid Propam, Kombes Pol Eddwi dan Dirkrimum, Kombes Pol Ronni Bonich mengatakan hasil sidang KKEP terhadap empat pelanggar dijatuhi PTDH. (*)


