DITRESKRIMSUS Subdit 4 Tipidter Polda Kepri, mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang telah disubsidi pemerintah.
Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei, mengatakan, pengungkapan tersebut dimulai dari informasi yang diterima oleh masyarakat.
Melalui hasil penyelidikan lapangan yang dilakukan oleh tim dibeberapa lokasi, diketahui SPBU 14.2947.25 (Temiang), SPBU 14.294.733 (Sei Harapan), dan Jalan Gajah Mada Sekupang, diketahui para pelaku menggunakan modus operandi dengan membeli BBM Pertalite dan Solar menggunakan jerigen yang diangkut langsung menggunakan mobil pick-up, yang diduga telah menyalahgunakan surat rekomendasi dari pihak instansi terkait.
“Pada operasi tersebut, petugas mengamankan 3 orang tersangka berinisial HM, TS, dan DS sebagai pengendara unit monil pengangkut,” ujar Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei, dalam keterangan resminya, Jum’at (17/04/2026).
Sementara itu, Direskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol. Silvester MM Simamora mengatakan, barang bukti berhasil disita yaitu 3 unit mobil pick-up dengan merek Suzuki Carry berwarna perak dan hitam, 1 unit mobil truk crane, dan muatan BBM Pertalite sebanyak kurang lebih 3.000 liter dan Solar sebanyak 2.000 liter.
Pihaknya juga mengamankan puluhan jerigen plastik, dengan beberapa bundel surat rekomendasi dari Dishub Kota Batam, beberapa telepon genggam, dan uang tunai dari hasil melakukan transaksi.
Menurutnya, BBM tersebut rencananya akan dilakukan jual beli kembali ke kios-kios maupun Pertamini dengan ingin mencari keuntungan pribadi sebesar Rp.600 hingga Rp.700 per liternya.
“Dari praktik ilegal yang membuat tidak tepat sasaran negara mengalami kerugian mencapai Rp. 692.160.000,-,” ujar Kombes Pol. Silvester.
Silvester menegaskan, atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Para pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda dengan paling banyak Rp. 60 Miliar.
Para tersangka beserta seluruh barang bukti saat ini telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
(*)


