PETUGAS Polsek Lubuk Baja bersama tim gabungan Jatanras Polda Kepri berhasil mengungkap dugaan tindak pidana yang berujung kebakaran dengan waktu kurang dari satu hari. Peristiwa ini terjadi di sebuah rumah kos berbentuk ruko di Komplek Wijaya Kusuma, Kelurahan Lubuk Baja Kota, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, pada Sabtu (18/04/2026), dan sempat menimbulkan kekhawatiran karena berpotensi membahayakan warga sekitar.
Kejadian bermula pada Kamis dini hari, ketika korban berinisial M.M. (22) berada di kamar kos lantai empat. Ia terbangun setelah mendapat kabar dari rekannya bahwa sepeda motor di area parkir terbakar. Saat turun ke lokasi, api telah melalap kendaraan korban serta tiga sepeda motor lain milik saksi D.F.S. (29), E.S. (31), dan J.A. (24). Kebakaran tersebut mengakibatkan kerugian materiil yang cukup besar.
Menindaklanjuti laporan polisi tertanggal 16 April 2026, Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja segera melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara. Dari hasil olah tempat kejadian perkara, petugas menemukan bukti penting, termasuk rekaman CCTV yang menunjukkan seorang pria diduga sebagai pelaku.
Berdasarkan penyelidikan dan informasi dari masyarakat, tim gabungan kemudian melacak tersangka ke kawasan Perumahan Puri Mas, Kota Batam. Pada Kamis malam sekitar pukul 20.00 WIB, petugas bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka berinisial R.P.G. (26) di salah satu kamar kos tanpa adanya perlawanan.
Saat pemeriksaan awal, petugas memperlihatkan bukti rekaman CCTV kepada tersangka. Pelaku kemudian mengakui perbuatannya yang menyebabkan kebakaran tersebut. Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti—termasuk sepeda motor yang terbakar—dibawa ke Polsek Lubuk Baja untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Lubuk Baja, Deni Langie, menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat aparat serta dukungan masyarakat. Ia menegaskan pihak kepolisian akan menindak tegas segala tindakan yang membahayakan keselamatan umum.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 308 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun. Saat ini, penyidik terus melakukan pendalaman guna melengkapi berkas perkara dan memastikan proses hukum berjalan secara profesional serta transparan.
(dha)


